class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30292 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Kesehatan

Senin, 2 Maret 2020 - 09:25 WIB

LPKAP Minta Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ballpres

Karimun – Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun ,kepulauan Riau untuk melakukan pemusnahan barang bukti ballpres hasil tindakan pidana penyelundupan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alasan pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut.

“Kami minta barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dimusnahkan,karena pakaian bekas ini adalah pakaian yang berpotensi membawa penyakit di Karimun ini ,”kata Herman Indo ketua LPKAP kepada media ini,Senin (2/3/2020).

Herman mengatakan, menurut penelitian laboratorium yang dilakukan Kemendag, penyakit yang ditularkan mulai dari penyakit kulit hingga HIV dan bahkan ada virus berbahaya untuk kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Ini Intensifikasi pengawasan penjual pakaian import ini dilakukan pasca sebaran virus penyakit baru belakangan ini merebak di dunia, terutama Corona,”ujarnya.

Oleh karena itu,pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai maupun Kejari Tanjungbalai Karimun untuk pemusnahan pakaian bekas impor yang ada gudang saat ini.

“Kami sangat mendukung atas pemusnahan yang memang harus cepat dilakukan, karena selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat , juga dapat terhindar dari prasangka-prasangka buruk yang bisa saja terjadi.”jelas Herman.

Sementara,Pemerhati kesehatan Burhanudin mengatakan, pihaknya mendukung barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana perkaranya sudah incrah atau putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ballpres di Sungai Melai Rangsang Barat

“Keberadaan pakaian bekas impor dari luar negeri yang ada dalam gudang Kejaksaan Karimun cukup banyak,dan ini harus dimusnahkan karena berpotensi membawa penyakit menular dan berbahaya untuk kesehatan ,”imbuhnya.

Ia menyarankan kepada pedagang tidak lagi menyediakan atau menjual pakaian impor. Meskipun sudah dicuci bersih dengan karbol itu tetap dilarang.Ini sejalan dengan ditemukannya bakteri dan virus pada produk impor baju bekas tersebut melalui hasil uji lab.

“Pertimbangannya potensi keikutsertaan virus pada pakaian bekas itu dapat mengganggu kesehatan. Ini yang kami antisipasi dan Ke depan untuk kepentingan masyarakat Karimun ,”ungkapnya.***

(ura)

Share :

Baca Juga

Hiburan

Dispora Karimun Gelar Lomba Gerak Jalan

Advertorial

Bupati Resmikan Pondok Pesantren Tahfidz Alhuffazh Hadir Sebagai Pelopor Mencetak Generasi Islami

Batam

Polda Kepri Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat Pulau Galang

Berita

Klaster Perjalanan Dinas, 14 ASN Terpapar Covid-19

Batam

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 19 Kilogram

Batam

Batam Termasuk Pasar Narkoba Terbesar Kedua Di Indonesia

Karimun

Perlu Keseriusan Pemprov Kepri Muluskan KEK Karimun

Batam

Rudi Kembali Raih Penghargaan Bergengsi, Terbaru Pemimpin Visioner 2023
error: Content is protected !!