Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi selenggarakan Musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas) Tahun 2021 dengan tema ” Pembangunan SDM, Ekonomi Kerakyatan dan Konektivitas Wilayah yang Handal”.
Musrenbang tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yaitu diselenggarakan melalui video conference disebabkan adanya wabah pandemi covid-19 pada hari Kamis (23 April 2020).
Dalam sambutanya, Plt Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan ” Saat ini kita sama-sama mengetahui bahwa pada tahun 2020 ini dunia mengalami bencana pandemi covid-19 yang membawa resiko bagi kesehatan dan bahkan merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia termasuk provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk itu saya sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melakukan musrenbang ini.”
“Kita juga selalu berdoa dan berharap agar Anambas dijauhkan dari Covid-19 yang telah menjadi pandemi ini. Dari data yang kami miliki sampai saat ini belum terdapat kasus covid-19 di Anambas, semoga ini dapat dipertahankan dan tetap terapkan physical distancing (jaga jarak fisik) antara satu orang dengan orang lainnya, ujar Isdianto.”
Selanjutnya Isdianto menyampaikan ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas yang mempedomani RKPD Provinsi Kepulauan Riau.
“Dalam rangka penyelarasan pembangunan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan pada RPJMD tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi pengembangan wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengembangan wilayah di Kabupaten Kepulauan Anambas ditujukan untuk mewujudkan Sentra Perikanan, Kelautan dan Pariwisata Bahari, yang didukung dengan Pelabuhan Check Point, dan simpul transportasi udara dan laut sehingga tercipta keterpaduan antarmoda dalam menciptakan kemudahan aksesibilitas di Kepulauan Anambas ,”tutup Isdianto.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan “Dasar dari pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 ialah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN), dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun demikian, mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, sebagai bagian dari ikhtiar kita mencegah penyebaran covid-19, maka musrenbang RKPD tahun ini kita lakukan melalui video conference.**
(red/rls)








