BC Batam Amankan 12,5 Ton Gula Impor Asal India Tujuan Sungai Guntung

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Sumarna mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merek shakti Sugar produksi India. Gula impor tersebut dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg.

” Oleh karena itu, Kapal KM Kurnia Jaya melakukan pelanggaran kepabeanan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata tidak dilindungi dokumen kepabeanan, “kata Soemarna, Jumat (8/5/2020).

Sumarna mengatakan, pada tanggal 11 April 2020 pukul 01.30 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam dengan menggunakan Kapal Patroli BC 20007.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 205,1 Gram

Setibanya di Perairan Pulau Selat Nenek, Tim patroli Laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM Kurnia Jaya yang diketahui berasal dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Wilayah Indragiri, Provinsi Riau.

Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi dari Bea Cukai berupa denda. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilakukan pencegahan terhadap KM Kurnia Jaya beserta muatannya dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap KM Kurnia Jaya berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Baca Juga :  Griya Pijat Plus-plus di Gerebek Polisi

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Untuk selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar dengan nilai Rp 162.500.000,- akan dihibahkan Kepada Pemko Bantam untuk penganan dampak Covid 19 .

BC Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal. Kegiatan tersebut untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal,”tegas Sumarna.**

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru