Diduga MOU Kerjasama Belum Ditandatangan, KPU Meranti & Dinkes Sudah Lakukan Rapid Test PPDP Lebih Dulu

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri,Meranti- Kegiatan pemeriksaan rapid test yang baru saja selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2020,guna untuk memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bebas dari virus Covid-19 kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya kerjasama KPU bersama dinas kesehatan diduga belum disetujui atau belum ditandatangan, namun dinkes dan KPU meranti sudah lakukan kegiatan pemeriksaan rapid test kepada PPDP, parahnya lagi alat rapid test dan handsanitizer jauh sebelumnya diduga sudah dibelanjakan lansung oleh pihak dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti,Selasa 21/07/2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kepulauan meranti Abdul Hamid ketika dikonfirmasi media ini sebelumnya mengaku tida ada kerjasama dengan pihak dinas kesehatan melainkan kegiatan pemeriksaan rapid test dilakukan bersama dinas kesehatan berdasarkan atas adanya MOU kerjasama KPU RI dengan kementrian Kesehatan.

“Kegiatan pemeriksaan seluruh penyelengara di sembilan kecamatan juga di tingkat desa sudah selesai kita lakukan, jumlah keseluruhannya lebih kurang 1126 orang, perorang biaya sebesar Rp 350. Pada tahap pertama untuk PDP dimulai tanggal 11 sampai 13 Juli 2020 dan tahap kedua kita lakukan untuk pada tangga 15 sampai 16 juli 2020, anggaran kita gunakan anggaran dari APBN,”kata Abdul Hamid saat diwawancarai awak media bertempat di kantor KPU Kepulauan Meranti jumat 17/07/2020.

Disingung terkait pengadaan barang berupa rapid test dan handsanitizer yang dipergunakan untuk petugas PPDP ia mengaku adanya MOU kerjasama antara pihak sekatariat KPU dengan dinas kesehatan yang berupa kontrak kerjasama yang sifatnya hannya belanja jasa.

“Kami hanya penganggaran dan urusan kami dengan dinas kesehatan sifatnya hanya berbentuk belanja jasa, Dinas kesehatan yang mengadakan barang alat Rapid test bukan KPU,”ujarnya.

Tidak sampai disitu, ketika dipertanyakan bagai mana bisa kegiatan terlebih daulu dilakukan ketimbang MOU kerjasama ditanda tangani, Abdul Hamid menekankan karena porsinya hanya dalam bentuk belanja jasa, mengenai aturan belanja jasa dalam bentuk apa ia mengaku kurang tau proses aturannya dan bisa dikonfirmasi ke bagian sekretariat,”Pengadaan barang oleh Dinas Kesehatan dalam bentuk kerjasama belanja jasa. Penganggaran dana kami siapkan dari KPU oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Sekretaris KPU,”terangnya.

“Memang ada kerjasama yang kita ajukan ke bupati selaku ketua gugus tugas covid-19, karena bupati sibuk dan tidak ada ditempat belum ditanda tangan, kesalahan kami tidak mempull-up lagi surat itu, sementara waktu pelaksana rapid test yang sudah ditentukan sudah sampai waktu”jelasnya.

Begitu juga sekretaris KPU Afriadi Mahyu,S.Pi selaku PPTK saat dijumpai langsung media ini dikantor KPU jalan Dorak Selatpanjang, Senin,20/07/2020, juga membenarkan bahwa kegiatan tersebut ada kontrak kerjasama belanja jasa bersama dinas kesehatan,”Ada kontrak kerjasamanya kepada dinas kesehatan,” kata Afriadi kepada media ini.

Selanjutnya ketika ditanya kapan penanda tangan MOU kerjasama dengan pihak dinas yang ia maksud, dan siapa pihak ketiga selaku penyedia pengadaan barang handsanitizer dan alat rapid test yang dipergunakan, ia jelaskan bahwa kerjasama yang ia lakukan hanya kerjasama bagain mana untuk mendapatkan surat keterangan rapid test.

“Untuk biaya per kepala sebesar Rp 250, dan kerjasama kami hanya bagain mana untuk mendapatkan surat keterangan rapid test dan untuk penyediaan barang kami serahkan kepada dinas kesehatan, ditegaskan lagi dalam hal kedaruratan covid-19 ini KPU pada intinya tidak boleh beli barang, itu pun petunjuk dari KPU RI,”jelanya lagi.

Anehnya ketika diminta diperlihatkan salinan surat mou kerjasama yang dipergunakan tersebut ia hengan dan berkelah bahwa ia ada rampat,” saya mau rapat nanti saya kasi,” kelahnya lalu pergi meningaalkan awak media.

Atas hal tersebut Kegiatan KPU Daerah Kepulauan Meranti dalam pelaksanaan pemeriksaan Rapid test diduga bertentangan dengan Permendagri 44/2007 pasal 20 huruf b, Sekretaris KPUD menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga. Kemudian Permendagri 21/2011 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 11 ayat (5) berbunyi bahwa dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Perpres 54/2010 pasal 26 ayat 4, bahwa Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, maka pada saat Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada KPUD yang notabene adalah Lembaga Negara telah terjadi proses swakelola. Swakelola ini terjadi antara Pemerintah Daerah dengan KPUD sebagai Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola, atau biasa disebut dengan swakelola tipe 2 dalam Perpres 54/2010.

Sementara itu Kepala dinas kesehatan Meranti berkali kal awak media ini berusaha menghubungi melalui via telfon tidak ditanggapi sehingga belum bisa di minta keterangan hingga berita ini diterbitkan.(tmy)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil
Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit
Kejari Meranti Terima Penyerahan Tersangka Kasus Arang Bakau Oleh AL Masuk Tahap Dua
Curiga Isteri Hilang, Seorang IRT Ditemukan Meninggal Dalam Tangki Air
Peduli Lingkungan Bhabinkamtibmas Serahkan Lima Bibit Pohon, Green Policing Polres Kep Meranti

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:16 WIB

Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Polsek Rangsang Barat Gelar Goro Persiapan Penanaman Jagung Pipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Bersama BUMDES Alai Selatan Panen Raya Cabe Rawit

Berita Terbaru