Satnarkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Kedua tersangka berinisial YS dan MK tersebut sebagai kurir diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan menjelaskan, tersangka YS berhasil diamankan pada Kamis, 10 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib di wilayah Sei Lakam, RT 002, RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun.

“Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika,” terang M. Adenan dalam siaran pers, Kamis (01/10/2020).

Baca Juga :  Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun Tangkap Penjual Judi Jenis Sie Jie

Barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO),” sebut Adenan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.

Sedangkan untuk tersangka MK, sambung Kapolres Karimun menjelaskan, tersangka diamankan dengan TKP di hotel Alisan Kapling pada hari Sabtu 12 September 2020 pukul 00.15 Wib.

Dari tersangka MK didapati barang bukti 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram.

Baca Juga :  Polres Karimun Ungkap Jaringan Internasional, Satu Kilogram Sabu Diamankan

“Dari keterangan tersangka MK, barang haram tersebut didapatkan dari AT yang merupakan DPO,” terang Kapolres.

Tersangka YS melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk tersangka MK, pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres Karimun.*

(ron)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB