Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
Kedua tersangka berinisial YS dan MK tersebut sebagai kurir diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan menjelaskan, tersangka YS berhasil diamankan pada Kamis, 10 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib di wilayah Sei Lakam, RT 002, RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun.
“Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika,” terang M. Adenan dalam siaran pers, Kamis (01/10/2020).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO),” sebut Adenan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.
Sedangkan untuk tersangka MK, sambung Kapolres Karimun menjelaskan, tersangka diamankan dengan TKP di hotel Alisan Kapling pada hari Sabtu 12 September 2020 pukul 00.15 Wib.
Dari tersangka MK didapati barang bukti 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram.
“Dari keterangan tersangka MK, barang haram tersebut didapatkan dari AT yang merupakan DPO,” terang Kapolres.
Tersangka YS melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk tersangka MK, pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres Karimun.*
(ron)