Satnarkoba Polres Karimun Bekuk Kurir Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Kedua tersangka berinisial YS dan MK tersebut sebagai kurir diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Karimun, AKBP M. Adenan menjelaskan, tersangka YS berhasil diamankan pada Kamis, 10 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib di wilayah Sei Lakam, RT 002, RW 003, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun.

“Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat terkait narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan narkotika,” terang M. Adenan dalam siaran pers, Kamis (01/10/2020).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram, 9 butir narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.

Baca Juga :  Polres Karimun Ungkap Jaringan Internasional, Satu Kilogram Sabu Diamankan

“Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO),” sebut Adenan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana.

Sedangkan untuk tersangka MK, sambung Kapolres Karimun menjelaskan, tersangka diamankan dengan TKP di hotel Alisan Kapling pada hari Sabtu 12 September 2020 pukul 00.15 Wib.

Dari tersangka MK didapati barang bukti 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 gram.

Baca Juga :  Polsek Kundur Bekuk Oknum Ketua RT Cabuli Anak Dibawah Umur

“Dari keterangan tersangka MK, barang haram tersebut didapatkan dari AT yang merupakan DPO,” terang Kapolres.

Tersangka YS melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk tersangka MK, pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan,” pungkas Kapolres Karimun.*

(ron)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 WIB

Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terbaru