Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polda Kepri Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Hotel Karimun City | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34383 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Kriminal / Video

Selasa, 17 November 2020 - 10:14 WIB

Polda Kepri Bekuk Pengedar Sabu di Kamar Hotel Karimun City

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Karimun dan Kota Batam, Sabtu (15/11).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIk MSi mengatakan, kejadian bermula pada Sabtu tanggal 15 November 2020, pukul 18.00 wib personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial A , N dan S di Kamar Hotel Karimun City Tanjung Balai Karimun. Karena membawa Narkotika Jenis Sabu, Minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 22.00 Wib.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga ia lah yang mengantarkan Narkotika jenis sabu itu ke Y di Parkiran Hotel Karimun City dengan diketahui berinsial D yang berada di parkiran hotel Karimun City.

Diduga ia lah yang mengantarkan Narkotika jenis sabu itu ke Y di Parkiran Hotel Karimun City. selain sabu, Tersangka juga membawa Narkotika berupa Pil ekstasi sebanyak 5 ( lima ) butir yang didapat disaku celana,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Tinjau Langsung Kampung Tangguh di Desa Semedang

Tidak berhenti di Karimun, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Kemudian team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H Sibarani SIk, Melakukan Observasi di laut perbatasan Indonesia dan malaysia namun tidak ditemukan hal yang di maksud.

“Selanjutnya team bergerak menuju pelabuhan sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki a.n Joni Als John, dan Moktar Nasrul Shafiq(warga negara Malaysia) serta 1 (satu) orang perempuan a.n Rhanticha di pinggir jalan depan PT Maju Prima Industri jl. Sei. Ijang kec. Sagulung kota Batam dengan barang bukti 1 ( satu ) bungkus kristal bening di duga sabtu,” tutur Goldenhardt.

Baca Juga :  Hasil Tes PCR dari RS Bhayangkara Polda Kepri Diakui Untuk Penerbangan

Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut 1.200 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka, 10 ( sepuluh ) butir di duga H 5 (happy five) , 1 (satu) Unit kendaraan roda 2 , Honda Beat dengan Nopol Bp 2056 HM dan 1 buah tas ransel.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry.*

(Sbr)

Share :

Baca Juga

Batam

BPOM Libatkan Polda untuk Mencegah Obat Palsu Masuk Kepri

Karimun

Onderdil Dipreteli Motor Dibuang di Semak, Modus Baru Pencurian Sepeda Motor

Berita

Tingkatkan Literasi dan Pelayanan Zakat Penghasilan Karyawan, PT Timah Raih Penghargaan dari BAZNAS RI

Berita

Polsek Tebing Tinggi Barat Monitoring Dan Pembinaan Tanaman Jagung Milik Kelompok Tani Tunas Harapan Maju Desa Gogok Darussalam

Berita

Kasat Intelkam Jadi Narsum Sosialisasi Kewaspadaan PMK pada Hewan Ternak

Liputan Kriminal

Kapolri Ancam Copot Polisi Yang Tidak Berani Berantas Narkoba

Karimun

Jadikan Personel Profesional, Polres Karimun Gelar Latihan Menembak

Berita

Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personil
error: Content is protected !!