Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram

- Jurnalis

Sabtu, 5 Desember 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,1 Kg dengan cara direbus menggunakan air panas, Jumat (4/12).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penindakan pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun, Kepri, sejak awal November 2020l.

Barang bukti tersebut, disita dari dua orang tersangka berinisial MK (40) dan AH (40). “Barang bukti ini telah diuji keasliannya di Laboraturium Forensik Polda Riau, dan telah disisihkan untuk bukti dipersidangan,” katanya.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun Diminta Tutup Sementara Hotel Satria

Ia mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4,2 kilo gram dan sebanyak 132 gram disisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan.

Barang bukti ini, disita dari aksi penyelundupan narkoba asal negri jiran Malaysia. Dalam kasus itu, awalnya petugas mengamankan tiga orang, dengan inisial MK (40) dan AH (40), serta satu orang lainnya yang berinisial MI (29).

Namun, MI kemudian ditetapkan polisi sebagai saksi lantaran kurangnya alat bukti keterlibatannya.

Dua tersangka itu, kata Adenan, diketahui menyelundupkan narkoba dengan modus ship to ship di tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia dan kemudian membawa masuk ke pesisir Kabupaten Karimun melalui Pelabuhan rakyat.

Baca Juga :  Sinergitas, Polairud Polres Karimun Bagikan Bendera Merah Putih dan Sembako Kepada Nelayan

Keduanya mengaku nekat melakukan aksi tersebut, karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Hanya saja, upah akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan oleh pemesan yang kini dalam pengejaran.

“Rencananya barang haram itu akan diedaran di Kabupaten Karimun, Kepri, dalam kasus ini keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Adenan.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Berita Terbaru