Bos BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap Polda Kepri

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Akhirnya Erwin di tangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dari persembunyianya.

Erwin merupakan pelaku penyelewengan BBM bersubsidi secara ilegal yang menjadi buronan dan akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya, Selasa (2/12).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Rainhard Gultom mengatakan, kasus yang melibatkan tersangka terungkap berawal saat Kapal Patroli Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura, Kota Batam, Provinsi Kepri, pada Kamis (1/10) lalu.

Saat itu, Rainhard cerita, tim Sea Rider pergoki satu unit Kapal Motor tanpa nama dengan dilengkapi tangki modifikasi yang sedang berlayar, kemudian personil menghentikan kapal terseut untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal yang akan dibawa ke tujuan.

Baca Juga :  Vaksinasi Bid Humas Polda Kepri Bersama Awak Media

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kapal yang di nakhodai oleh Chrismion beserta tiga orang Anak Buah Kapal (ABK), diketahui sedang berlayar dari Perairan Batu Berhenti, Belakang Padang, Kota Batam dengan tujuan Perairan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, dengan muatan puluhan Ton BBM jenis solar,” katanya, Minggu (6/12) di Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan yang berada didalam tangki cargo kapal ditemukan muatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar setempat.

“Berdasarkan keterangan dari Nakhoda kapal, bahwa muatan berupa BBM jenis Solar yang berada di tangki tersebut dibeli oleh salah satu ABK yang bernama Amin Hasibuan dari kapal yang berada di Perairan Batu Berhenti, Batam.

Baca Juga :  Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Rencananya BBM ilegal itu akan dijual kembali kepada Erwin yang biasa menampung BBM ilegal untuk dijual kembali pada sektor industri,” ujarnya.

Saat itu, Rainhard menyebut, kapal beserta ABK sebanyak tiga orang dan muatan digiring ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam, Kepri, yang kemudian diserahkan kepada penyidik Bidgakum Dipolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada empat orang tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti, seluruhnya akan dijerat dengan Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara,” tegasnya.**

(sber)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur
Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:07 WIB

TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:36 WIB

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:16 WIB

PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:47 WIB

Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terbaru

Berita

Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:47 WIB