Oknum Guru Honorer Ponpes Moro Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, jajarannya telah mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kec. Moro Kab. Karimun Kepri yang terjadi pada bulan Desember Tahun 2020, Kamis (7/01/2021).

Berawal terungkapnya kasus tindak kekerasan terhadap anak diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri adanya informasi melalui media sosial.

Kemudian dilakukan penyilidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA yang berhasil diamankan oleh Polres Karimun dan Jajarannya.

“Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15 Tahun) disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro Kab. Karimun Prov. Kepri, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena tidak menghafal tugas 1 Juz al-quran dengan lancar yang berikan pelaku,” kata Adenan.

Baca Juga :  Kasus Tiga Orang Kurir Sabu yang Ditangkap di Vihara Sawang Dilimpahkan ke Polres Karimun

Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan al-quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 CM sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban.

“Akibat Cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma,” ungkapnya.

Barang Bukti Berhasil kita amankan dari kejadian tersebut 1 utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 2 Kilogram

“Pelaku kita kenakan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” tegas Kapolres Karimun.

Kegiatan Konferensi Pers turut didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Moro dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepri.***

(ura/rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru