Soal Modus Jual Beli Lahan, Polres Pelalawan Panggil Korban Penipuan

- Jurnalis

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Pengacara/Advokat Muda H. Akbar Romadhon. S.Sy.MH membenarkan adanya pemanggilan saksi dari pelapor oleh Penyidik Polres Pelalawan.

“Kami telah memanggil klien sebagai korban penipuan yang bermodus jual beli tanah yang di lakukan oleh Oknum kepala desa Kesuma Marzon Iwandi dan Kawan-Kawan/Dkk Sorek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,” terangnya.

Ia mengatakan, pemanggilan Korban sebagai klien Kami, dan juga saksi Korban pada hari ini Selasa 16/02/2021 untuk menindak lanjunti proses atas laporan saya pada tanggal 21/01/2021, yang telah di terima oleh Tim penyidik polres Pelalawan terkait laporan Kami bahwa telah ada korban penipuan yang terjadi di wilayah hukum polres Pelalawan yang di lakukan oleh oknum kades Desa Kesuma Kepada klien Kami.

Seusai pengambilan keterangan klien Kami dan saksi korban Advokat Akbar memohon kepada tim penyidik dan Kapolres Pelalawan Sesuai Surat Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

Baca Juga :  Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

“Sebab klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades Kesuma dan kawan kawan namun tidak ada niat baik sedikit pun. Maka Hukum Harus ditegakan Tanpa pandang Bulu.,” jelasnya.

Advokat Muda Akbar Romadhon mengatakan bahwa sudah sangat jelas bedasarkan Alat Bukti dan Saksi adanya Dugaan Perkara Penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma beserta team dalam hal ini.

Baca Juga :  Modus Penipuan Jual Beli Lahan, Kades Bukit Kusuma Dilaporkan Ke Polisi

Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, maka dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Proses penyidikan selanjutnya setelah ini pemangilan pihak perusahaan untuk di mintai keterangan untuk memastikan bahwa tanah yang di jual oleh Oknum kades Kesuma benar milik HGU perusahaan, maka setelah itu pemanggilan Terlapor dan para saksi saksi lainya yang ikut dalam turut serta dalam perkara ini terang penyidik Diki DWIP.**

Reporter: U.Gea

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru