Lingga – Perwakilan PT. Yeyen Bintan Pratama (YBP) menggelar kegiatan musyawarah mufakat bersama warga Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.
Hal tersebut bertujuan agar PT. YBP dapat beroperasi untuk mengambil Stockfile (persediaan) Biji Bouksit hasil olahan pada tahun 2013 silam.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, PT. YBP bersedia melakukan pembayaran 50% dana kompensasi dari 4 (empat) bulan yang dijanjikan sebelumnya. Kegiatan musyawarah tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Sembelayung Sekanak Desa Tinjul
Dimana Pihak PT.YBP melalaui orang kepercayaannya Yopi atau lebih dikenal dengan sapaan pak Hidayat menyanggupi pembayaran hutang kompensasi sebelumnya (2013-red) kepada 301 kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Tinjul selama 4 bulan, dengan besaran Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
“Kita akan bayar Rp.250.000 perbulan dengan sistem dua kali pembayaran, untuk tahap pertama (sekarang ini-red) akan dibayar sebesar lima puluh persen (50%) dahulu, kemudian pembayaran tahap kedua (pelunasan) akan kita bayar sebelum lebaran Idhul Fitri nanti,” ucapnya, Minggu (25/04/2021).
Yopi menjelaskan, pembayaran tahap pertama ini sebesar Rp. 150.500.000 (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-KK. Dengan begitu, hutang perusahaan tinggal menyisakan 2 bulan yang rencananya akan dibayarkan pada tahap berikutnya.
Turut hadir Perwakilan dari pihak perusahaan, Pjs.Kades Desa Tinjul Herman beserta jajarannya mulai dari kepala dusun (Kadus) hingga jajaran RT/RW, Kanitreskrim Polsek Singkep Barat Andi beserta personil, dan Babinsa Desa Tinjul Sertu Junianter bersama rekannya Serda Hermanto.**
(Ari)