Satgas Covid-19 Kota Batam Tingkatkan Patroli Protkes Saat Lebaran

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – H plus tiga perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan Penegakan Disiplin di sejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5) malam. Penegakan disiplin ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.

Dari pantauan, sejumlah tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan di mana saja.

“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” ucap Salim.

Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).

“Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2,” jelasnya.

Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.

Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.

“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia.**

(Niko)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB