Batam – Tim Satya Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan Tiga orang yang berperan sebagai Kurir Narkotika Jenis sabu berinisial K, F alias O dan N alias O di wilayah Vihara Sawang, Kundur Barat, Karimun pada Rabu tanggal 21 Juli 2021.
Kronologis penangkapan berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 di Vihara Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun Tim Satya berhasil mengamankan tiga orang berinisial K, F alias O dan N alias O yang diduga berperan sebagai Kurir Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati inisial R sebagai Bandar dari barang haram tersebut yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk hari ini kita lakukan pelimpahan pada Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjutnya dan untuk penerapan Pasal nya akan diterapkan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009,” ujar Dir Polairud Polda Kepri dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Pelimpahan kepada Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun, hal tersebut disampaikan oleh Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Jumat (23/7/2021).**








