“Dalam kasus tumpang tindah PL ini, Polda Kepri sangat serius menanganinya. Keterangan dari masing-masing pihak masih perlu didalami, terlepas masing-masing pihak mengaku telah benar. Masing-masing terlapor dan pelapor memegang PL, sama-sama memegang faktur pembayaran UWTO dan sama-sama memegang nomor validasi penyetoran,” ungkap Eko.
Liputankepri.com,Batam – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terkait kasus tumpang tindih Penguasaan Lahan (PL) di Batam. Dari tiga perusahan yang menempuh jalur hukum, dua pejabat BP Batam di bagian lahan telah diminta keterangan.
“Dari tiga perusahan yang menempuh jalur hukum, dua pejabat BP Batam telah datang memenuhi panggilan penyidik. Keduanya bertugas pada bagian pengukuran lahan, khususnya pada lahan pihak yang membuat laporan. Masih butuh proses penyidikan yang panjang untuk mengurai permasalahan tumpang tindih PL ganda ini,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Eko Puji Nugroho
Mulainya pemeriksaan terhadap pejabat di BP Batam, kata Eko, tentunya setelah dianggap cukup bukti awal untuk melakukan penyelidikan, baik pemeriksaan pelapor maupun terlapor. Dalam kasus tumpang tindih PL yang menjadi produk BP Batam, tambah Eko, sebagai terlapor dan pelapor masing-masing pihak yang mendapat PL itu sendiri.
“Tapi yang menjadi pokok permasalahan adalah adanya PL ganda. Padahal yang berhak mengeluarkan PL hanyalah BP Batam. Pengungkapan keaslian PL ganda masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Jika perlu, pemeriksaan forensik akan dilakukan untuk mengetahui mana PL yang asli dan mana yang palsu,” ucap Eko.
Masing-masing pihak, baik terlapor dan pelapor mengakui mendapatkan PL secara prosedur, yang ditentukan pihak BP Batam. Sementara dari keterangan dua pebajat BP Batam di bagian lahan, jelas Eko, terdapat PL palsu pada salah satu pihak yang bersengketa tersebut.
“Dalam kasus tumpang tindah PL ini, Polda Kepri sangat serius menanganinya. Keterangan dari masing-masing pihak masih perlu didalami, terlepas masing-masing pihak mengaku telah benar. Masing-masing terlapor dan pelapor memegang PL, sama-sama memegang faktur pembayaran UWTO dan sama-sama memegang nomor validasi penyetoran,” ungkap Eko.
Eko menerangkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bahkan penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi atau direktur dibagian lahan. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan beralasan masih ada keperluan lain.
“Nanang, direktur bagian lahan di BP Batam sudah kita panggil, namun belum memenuhi panggilan penyidik. Katanya belum bisa hadir karena dipindah dari jabatannya sebagai direktur bagian lahan ke divisi lain. Pemanggilan kedua sudah kembali dikirim, minggu ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” terang Eko.
Dalam kasus carut-marut atau tumpang tindih PL di Batam, kata Eko, bisa jadi kesalahan pada pihak BP. Bila itu terbukti, pejabat atau oknum BP Batam di bagian lahan bisa dijerat pasal penipuan atau juga pasal gratifikasi.**