Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba Warga Desa Kuntu Darussalam

- Jurnalis

Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

KAMPAR KIRI – Seorang Pelaku Narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Sabtu malam (09/10/2021), di wilayah Dusun Sungai Siantan Desa Kuntu Darussalam.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 18.15 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai yaitu GA (27), saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dibalut kertas tisu, yang disimpan dalam kantong celananya.

Baca Juga :  Kapolres Kampar Kunker ke Polsek Perhentian Raja

Saat diinterogasi petugas, tersangka GA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Sawit Milik CV.Makmur Jaya Sentosa

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, “jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru