class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40875 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kampar

Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:32 WIB

Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Narkoba Warga Desa Kuntu Darussalam

GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

KAMPAR KIRI – Seorang Pelaku Narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Sabtu malam (09/10/2021), di wilayah Dusun Sungai Siantan Desa Kuntu Darussalam.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah GA (27) warga Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (09/10/2021) sekira pukul 18.15 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

Baca Juga :  Polsek Kampar Kiri Amankan Dua Orang Pelaku Narkoba

Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai yaitu GA (27), saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dibalut kertas tisu, yang disimpan dalam kantong celananya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka GA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang bersangkutan juga mengaku menggunakan narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Ganja

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, “jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Kampar

Polres Kampar Ungkap Kasus Pupuk Oplosan

Kampar

Dr.H. Kamsol , MM Pimpin Langsung Rapat Percepatan Penyusunan Laporan Pj. Bupati Kampar Triwulan III 

Berita

Personel Polres Kampar Terus Melakukan Pencarian Ipda Angga di Sungai Batang Anai

Kampar

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Kampar Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama

Kampar

Dua Unit Ruko Hangus di Lalap si Jago Merah di Desa Padang Mutung

Berita

Bupati Kampar Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Polres Kampar di PON Kapolri Cup VI

Kampar

Kapolsek Kampar Jadi Narasumber Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru

Kampar

44 Personel Polres Kampar Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2021
error: Content is protected !!