Bendahara Desa Gemuruh Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Karimun – Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu akhirnya menetapkan tersangka terhadap bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, berinisial NS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019.

Penetapan bendahara desa Gemuruh sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib, Selasa (02/11/21).

Baca Juga :  Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu, Nico Fernando, SH,MH mengatakan, tersangka berinisial NS kita lakukan penahanan sekira pukul 15.30 Wib guna memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara.

“Tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara desa Gemuruh dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019,” ujar Nico.

Kemudian kata Nico, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 211.176.259,-.

Baca Juga :  Kajari Karimun Bagikan 609 Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid

“Pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkap Nico.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru