Bendahara Desa Gemuruh Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu menetapkan tersangka berinisial NS bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

Karimun – Tim Pidsus Cabjari Tanjungbatu akhirnya menetapkan tersangka terhadap bendahara desa Gemuruh, Kundur Barat, Kabupaten Karimun, berinisial NS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019.

Penetapan bendahara desa Gemuruh sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11:00 Wib hingga pukul 15:00 Wib, Selasa (02/11/21).

Baca Juga :  Bersama Patron, Kajari Karimun Serahkan Kunci Bedah Rumah Layak Huni

Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Tanjungbatu, Nico Fernando, SH,MH mengatakan, tersangka berinisial NS kita lakukan penahanan sekira pukul 15.30 Wib guna memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan perkara.

“Tim penyidik pada tanggal 22 oktober 2021 telah menetapkan bendahara desa Gemuruh dalam dugaan Tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Gemuruh T.A 2018/2019,” ujar Nico.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, Pengurus KNPI Diperiksa Jaksa

Kemudian kata Nico, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 211.176.259,-.

“Pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” ungkap Nico.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB