Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun sedang mendalami dugaan Mark Up pengadaan mesin incenarator pembakar limbah Rumah Sakit Umum Daerah HM Sani, kabupaten Karimun, kepulauan Riau.
Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengadaan mesin incenarator sebesar Rp1,3 Miliar dengan menggunakan anggaran BLUD TA 2019 diduga ada praktik Mark Up.
“Kami sudah mengumpulkan bukti, keterangan dari PPK, PA, PPTK serta saksi-saksi, termasuk nota pembelian mesin incenarator serta peralatan lainnya, ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Susanto Martua melalui via hp selularnya, Jum’at (24/12/2021).
Susanto Martua tidak menjelaskan detail hasil pemeriksaan para saksi. Identitas saksi juga tidak dibeberkannya. Sementara kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga akibat banyaknya tumpukan limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun).
“Namun demi memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan mark up tersebut, Susanto Martua menyatakan sudah meminta Inspektorat Pemkab Karimun untuk mengaudit kegiatan yang menggunakan anggaran APBD itu,” jelasnya.
Secara terpisah, Hermanto selaku PPK ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum meresponnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPK Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kabupaten Karimun Eflinaldi mengatakan, pihaknya mendukung usaha Kejaksaan Negeri Karimun untuk menyelidiki dugaan Mark Up pengadaan mesin incenarator RSUD HM Sani sebesar Rp1,3 Miliar tersebut.
“Kami apresiasi penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karimun saat ini, usut sampai tuntas, apakah ada penyalahgunaan wewenang ataupun penggunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara,” terangnya ketika ditemui, Sabtu (25/12).
Ia menjelaskan, Incenarator atau alat pembakar limbah medis yang dimiliki RSUD HM Sani tidak dapat dioperasikan lagi. Padahal anggaran yang dialokasikan untuk membeli alat itu mencapai Rp1,3 miliar sejak tahun 2019.
“Limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di kabupaten Karimun, saat ini pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga. Karena mesin alat untuk memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sudah tidak berfungsi lagi,” jelasnya.
Selain itu, limbah medis yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun) serta berpotensi infeksi bagi warga yang berada di sekitar lingkungannya.
“Ini limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai dengan kriteria maka warga yang berada dilingkungan tersebut berpotensi infeksi,” ungkapnya.
Ironisnya, pihak RSUD HM Sani harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.300.000,- per Drum untuk mengeluarkan limbah B3 ini kepada pihak ketiga, sementara harga mesin incenarator dibeli tahun 2019 Rp1,3 Miliar tidak dapat difungsikan.*** Bersambung.












