
Bengkalis – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal yang akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat, Riau. Operasi penangkapan setelah dapat laporan dari masyarakat dan nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penangkapan dilakukan saat kapal dengan nomor lambung KNB-6 melintas di perairan Pulau Rupat. Kapal itu baru datang dari Karimun, Kepulauan Riau setelah disewa PT Logomas Utama.
“Seperti kita ketahui kapal KNB-6 ini baru datang dan akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat. Jadi untuk pemeriksaan ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait kerusakan wilayah pesisir Pulau Rupat yang dilaporkan kelompok pemerhati Pulau Rupat ke Polda Riau,” terang Adin di lokasi penangkapan, Senin (14/2/2022).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pada 12 Februari 2022 dengan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Riau. Setelah didalami, ada dugaan kerusakan abrasi, padang lamun, dan tak adanya izin PT Logomas Utama.

“Kita tangkap dan hentikan kapal KNB-6 yang disinyalir akan melakukan pengangkutan pasir laut. Kapal sudah kami periksa oleh jajaran terkait kerusakan di wilayah pesisir,” katanya.
Hasil koordinasi, nakhoda kapal KNB-6 mengatakan baru tiba dari Karimun dan belum ada kegiatan. Namun terindikasi tidak ada izin pengangkutan pasir laut. Kapal ini disewa PT Logomas Utama.
Adin menyebut pihaknya akan membawa kasus itu ke ranah hukum. Termasuk akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemprov Riau, dan seluruh jajaran atas aktivitas ilegal di Pulau Rupat tersebut.
“Kita akan bawa ini ke ranah pidana dan penyelesaian administrasi di luar pengadilan. Kita telusuri sampai mana, karena informasi kegiatan sudah ada dari 2021 lalu,” katanya.**
