class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46054 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan / Nasional

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:48 WIB

Polres Bintan Amankan Tujuh Orang Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Polres Bintan Amankan 7 orang tersangka penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022).

Polres Bintan Amankan 7 orang tersangka penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022).

Bintan –Tm gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyeludupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda, Rabu (06/07/2022).

“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.,S.I.K.,M.H dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Lebih lanjut kata Kapolres, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti, Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Anggota TNI AL dan Perwira Polisi Berpangkat AKP Ribut

“Ada 7 orang tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM. beserta barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna abu – abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Kapolres Bintan juga menghimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” tutup AKBP Tidar.**

Baca Juga :  Polisi Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel di Karimun

 

Share :

Baca Juga

Anambas

DJBC Kepri Kunker ke SKPT Selat Lampa Natuna

Featured

Anthony Ginting Juara!

Berita

FIFGROUP Terus Berkiprah Dukung UMKM di Masa Pandemi

Ekonomi

Wabup Meranti Lepas Uji Coba RoRo Alai Insit Laut-Buton Siak, Ratusan Warga Meranti Serbu Pelabuhan

Kep Meranti

Operasi Yustisi di Meranti Sasar Warung Kopi

Nasional

Polisi Ringkus Pelaku Jambret Saat Beraksi

Ekonomi

Luhut Pastikan Inalum Siap Ambil Alih Freeport Jika Menang Arbitrase

Berita

Kapolres: 50 Kilogram Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit
error: Content is protected !!