Liputankepri.com,Selatpanjang – Pasar malam jenis permainan (Bowling dan Lempar Bulu Ayam) di Jalan Banglas, Depan Swalayan Mama Top, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditutup atau dibubarkan secara paksa.
Pembubaran bermula pada Kamis (30/17) sekitar pukul 19.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pasar malam yang buka dan sekira pukul 20.30 WIB, Kasat Reskrim mengambil arahan kepada personel Sat Reskrim di Polres Kepulauan Meranti dan kemudian melakukan pergerakan ke TKP yang diduga tempat permainan Judi yang terletak di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulaun Meranti.
Setibanya di TKP, anggota Sat Reskrim bersama Kasat Reskrim langsung mengamankan pemilik tempat dan pengurus Permainan Judi an. AHENG ke Mako Polres Kepulauan Meranti
Adapun Barang barang yang disita yakni, 4 Lapak Nomor, Lebih Kurang 50 kartu, 7 plastik 1 L minyak Goreng, 9 Slop Rokok Surya, 7 Slop Rokok Sampoerna, 1 Plastik Daia, 1 Plastik Gula, 1 Kaleng Susu dan 1 Kaleng Jamur Mili
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar SSos, Kamis (30/17) malam, membenarkan adanya pembubaran pasar malam tersebut.
Dijelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti, selanjutnya melakukan pemeriksaaan terhadap Aheng dan membuat surat pernyataan.
“Saat ini Saudara Aheng berada di ruang Reskrim Polres Kepulauan Meranti Untuk dimintai keterangan,” ungkapnya










