class="wp-singular post-template-default single single-post postid-907 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 22 Juli 2016 - 12:27 WIB

Anggota DPRD Kepri Erianto Jalani Sidang Kedua Dana Bansos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

“Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

 

Liputankepri.com,Batam- Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Natuna yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto akan disidangkan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (22/7/2016) sore ini. Sidang kedua itu mengagendekan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri.

Sebelumnya sidang perdana Erianto yang merupakan anggota fraksi dari Partai Demokrat beragendakan pembacaan dari kejaksaan penuntut umum (JPU). “Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dilangsungkan pekan depan,” kata Majelis Hakim Zulfadly SH didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH minggu lalu.

Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

Kondisi Erianto juga dalam keadaan sehat. Terdakwa pun siap menjalani proses persidangan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primeir dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini juga turut menjerat mantan Wakil Bupati Natuna Imalko dan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) Muhammad Nazir. Muhammad Nazir terlebih dahulu menjalani sidang. Sementara Imalko belum lama ini berkas penyidikanbaru dinyatakan lengkap alias P21.**

Share :

Baca Juga

Batam

Tarik Investasi Masuk, Kabiro HPP BP Batam: Sama-sama Kita Bersinergi

Featured

Jelang Idul Fitri 1440 H,Bupati Karimun Resmi Buka Bazar Murah Ramadhan

Featured

Dandim 0317/Tbk: Penutupan TMMD Rencananya Akan di Hadiri Oleh Pangdam BB/1

Batam

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Karimun

Batam

Gubernur Kepri Gelar Rakor Penanganan Kepulangan Ribuan PMI

Featured

Cegah Radikalisme da Terorisme di wilayah Hukum Polres Kampar

Featured

Bắt đầu hành trình cá cược bóng đá với 888b ngay hôm nay – Khám phá thế giới cược hấp dẫn và tiềm năng thắng lớn!

Batam

Seramai 1.300 Karyawan Mall Batam Divaksin
error: Content is protected !!