Anggota DPRD Kepri Erianto Jalani Sidang Kedua Dana Bansos

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2016 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

“Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

 

Liputankepri.com,Batam- Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Natuna yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto akan disidangkan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (22/7/2016) sore ini. Sidang kedua itu mengagendekan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri.

Sebelumnya sidang perdana Erianto yang merupakan anggota fraksi dari Partai Demokrat beragendakan pembacaan dari kejaksaan penuntut umum (JPU). “Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dilangsungkan pekan depan,” kata Majelis Hakim Zulfadly SH didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH minggu lalu.

Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

Kondisi Erianto juga dalam keadaan sehat. Terdakwa pun siap menjalani proses persidangan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primeir dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini juga turut menjerat mantan Wakil Bupati Natuna Imalko dan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) Muhammad Nazir. Muhammad Nazir terlebih dahulu menjalani sidang. Sementara Imalko belum lama ini berkas penyidikanbaru dinyatakan lengkap alias P21.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Berita Terbaru