Dugaan Korupsi Rumah Suku Duane,Mantan Kadinsos Di Panggil JPU

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2017 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah untuk warga suku asli Duane di Pulau Kundur yang ditangani Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu dengan terdakwa Irwan sudah berjalan pada Selasa (11/7) dengan pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungpinang.

”Dari sidang perdana tersebut, terdakwqa Irwan dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang kedua sebanyak 13 orang. Termasuk Indra Gunawan (saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol, red) yang merupakan mantan kepala dinas sosial,” ujar Kacabjari Tanjungbatu, Filpan Dermawan Laila seperti yang dilansir laman batampos, Jumat (14/7).

Menyinggung tentang proses pengembangan penyidikan, Filpan, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang berhasil disita dari Kantor Dinsos beberapa waktu lalu dan juga keterangan, maka sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah untuk warga suku Duane Pulau Kundur murni hanya dilakukan terdakwa Irwan sendiri.

”Artinya, dari segi pencairan dana sudah sesuai dengan proses yang berlaku. Karena, dana yang digunakan adalah dana hibah. Kemudian, keterangan Indra Gunawan yang dibuktikan dengan adanya dalam bentuk surat sebagai bentuk teguran dan pengawasan juga ditemukan. Termasuk juga pencairan dana hibah sudah sesuai aturan. Yakni, mentransfer ke dalam rekening yayasan. Hanya saja, oleh terdakwa diambil dari rekening yayasan dan kemudian dimasukkan ke dalam rekening pribadi. Sehingga, kasus ini untuk sementara hanya dilakukan oleh terdakwa sendiri,” paparnya.

Namun, kata Filpan, jika di dalam persidangan ada fakta baru, maka pihaknya akan membuka penyelidikan lagi. Yang jelas, dalam kasus ini terdakwa Irwan dijerat dengan dakwaan alternatif. Yakni, pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tipikor. Dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp260 juta.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Berita Terbaru