class="wp-singular post-template-default single single-post postid-907 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Jumat, 22 Juli 2016 - 12:27 WIB

Anggota DPRD Kepri Erianto Jalani Sidang Kedua Dana Bansos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

Anggota Ditkrimsus Polda Kepri menggiring tersangka kasus korupsi dana bansos Kabupaten Natuna, ketua LSM Badan Perjuangan (BP) Migas, M Nazir, Kamis (14/4). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

“Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

 

Liputankepri.com,Batam- Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Natuna yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto akan disidangkan di pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (22/7/2016) sore ini. Sidang kedua itu mengagendekan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri.

Sebelumnya sidang perdana Erianto yang merupakan anggota fraksi dari Partai Demokrat beragendakan pembacaan dari kejaksaan penuntut umum (JPU). “Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dilangsungkan pekan depan,” kata Majelis Hakim Zulfadly SH didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH minggu lalu.

Sesuai jadwal dari persidangan di pengadilan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,259.274. 751 akan disidangkan sore nanti. “Ia sesuai jadwal akan disidangkan sore ini. Ini lagi nunggu,” kata pengacara terdakwa Erianto, Dicky Riawan.

Kondisi Erianto juga dalam keadaan sehat. Terdakwa pun siap menjalani proses persidangan. Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primeir dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini juga turut menjerat mantan Wakil Bupati Natuna Imalko dan Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN) Muhammad Nazir. Muhammad Nazir terlebih dahulu menjalani sidang. Sementara Imalko belum lama ini berkas penyidikanbaru dinyatakan lengkap alias P21.**

Share :

Baca Juga

Featured

Bắn cá Kubet trải nghiệm đại dương sống động với phần thưởng cực lớn

Batam

Leo Shendy: Capten MT Mahogani Banda, Andhi Satria ditahan

Featured

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Featured

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Featured

Lagi,Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Jambret Di Bukit Tembak

Featured

10 Tempat Wisata Kuliner Pekanbaru Paling Enak

Featured

Ancam Akan di Bunuh, Tim Opsnal Polsek Tualang Tangkap Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Featured

Tommy Soeharto Kembali di Panggil Polda Metro Jaya
error: Content is protected !!