class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25092 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Nasional

Senin, 10 Juni 2019 - 10:18 WIB

ASN Bolos, Mendagri Beri Sanksi Pemotongan Tunjangan

Liputankepri.com,JakartaMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan kerja bagi mereka yang membolos.

Dalam apel upacara bendera pagi ini, sebagai inspektur upacara, saya menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak ikut apel bendera pagi ini tanpa alasan yg bs dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/6).

Baca Juga :  Telkomsel Luncurkan Aplikasi Mobile Banking

Sanksi tersebut berupa surat peringatan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri dan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, ASN yang membolos juga akan diskorsing selama tiga hari.

Baca Juga :  Plt Gubkepri: Aktifitas Masyarakat akan Dibuka Kembali

Tjahjo menegaskan hal ini dilakukan agar para ASN mematuhi disiplin kerja. “Untuk menegakkan disiplin kerja ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” tegas Tjahjo.

Sumber : Republika.co.id

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Pendidikan

Dampak Keterlibatan ASN Dalam Pilpres

Batam

Polda Kepri Terima Laporan Soal Dugaan Pembunuhan Haji Permata

Liputan Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Shabu Seberat 67 Gram & 15 Butir Ekstasi Di Bangunan TK

Ekonomi

Sekda Meranti Buka Bimtek Pengadaan Langsung & E-Purchasing Barang Jasa

Berita

Kejari Manggarai Resmi Tahan Kades Bangka La’o, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Ekonomi

M.Yosli: Coastal Area Sebagian Besar Kuliner

Karimun

BNN: Karimun Jadi Pintu Masuk Peredaran Narkoba
error: Content is protected !!