Kejari Manggarai Resmi Tahan Kades Bangka La’o, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai – Pasca penyerahan berkas tahap ll oleh penyidik Polres Manggarai, GSK ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari)melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Manggarai, NTT, Kamis 11 Agustus 2022.

Penahanan GSK tersebut atas dugaan melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa sejak 2017 hingga 2019 senilai Rp 544 juta.

Kasi intel Kejari Manggarai, Rizky, S. H dalam keterangan rilis pers yang diterima media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan GSK yang merupakan Kepala Desa Pong Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap ll dari penyidik polres Manggarai, Tutur Rizky.

“Tim pidsus akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan regulasi untuk segera disidangkan, ” imbuhnya.

Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai,telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum ( Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH) terhadap Tersangka yaitu GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016- 2022, ungkap Rizky.

Dikatakan,GSK adalah tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq. Daerah sebesar Rp. 544.523.901 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu).

Ditambahkan, Pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman,SH, kata Rizky.

Selanjutnya, Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 90/N.3.23/Ft.2/08/2022. Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup Rizky.(Kordian)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok
Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan
Hari Bumi 2026, Kapolres Siak Ajak Generasi Z Jaga Kelestarian Alam Melalui Program Green Policing
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Aksi Nekat Buang Sabu Gagal Dua Pria Di Meranti Diciduk Polisi
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:26 WIB

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Jumat, 24 April 2026 - 12:25 WIB

Kapolsek Tualang Subuh Keliling di Masjid Ar Rahmat, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 11:06 WIB

Operasi PETI Polda Riau: 29 Kasus Terbongkar, 1.167 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Jumat, 24 April 2026 - 11:05 WIB

Hari Bumi 2026, Kapolres Siak Ajak Generasi Z Jaga Kelestarian Alam Melalui Program Green Policing

Jumat, 24 April 2026 - 10:50 WIB

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan

Berita Terbaru