class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46605 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Liputan Kriminal / Nasional / NTT

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:05 WIB

Kejari Manggarai Resmi Tahan Kades Bangka La’o, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Manggarai – Pasca penyerahan berkas tahap ll oleh penyidik Polres Manggarai, GSK ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari)melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Manggarai, NTT, Kamis 11 Agustus 2022.

Penahanan GSK tersebut atas dugaan melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa sejak 2017 hingga 2019 senilai Rp 544 juta.

Kasi intel Kejari Manggarai, Rizky, S. H dalam keterangan rilis pers yang diterima media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan GSK yang merupakan Kepala Desa Pong Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap ll dari penyidik polres Manggarai, Tutur Rizky.

“Tim pidsus akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan regulasi untuk segera disidangkan, ” imbuhnya.

Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai,telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum ( Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH) terhadap Tersangka yaitu GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016- 2022, ungkap Rizky.

Dikatakan,GSK adalah tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq. Daerah sebesar Rp. 544.523.901 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu).

Ditambahkan, Pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman,SH, kata Rizky.

Selanjutnya, Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 90/N.3.23/Ft.2/08/2022. Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup Rizky.(Kordian)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Jadwal Berubah! LKTJ PWI Meranti Percepat Batas Penulisan Dengan Total Hadiah Belasan Juta Rupiah

Batam

Pembangunan Jalan Alternatif Bandara Hang Nadim Capai Progres 75,41%

Berita

Deklarasi Kelurahan Siaga TB, Erlita Amsakar Dorong Deteksi Dini dan Pendampingan Pasien

Berita

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Minuman Keras Impor Ilegal

Berita

Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti

Advertorial

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

Berita

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Liputan Kriminal

Siti Mengaku Tak Tahu Cairan untuk Mengusap Wajah Kim Jong Nam Itu Racun Mematikan
error: Content is protected !!