Kejari Manggarai Resmi Tahan Kades Bangka La’o, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manggarai – Pasca penyerahan berkas tahap ll oleh penyidik Polres Manggarai, GSK ditahan Kejaksaan Negeri(Kejari)melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Manggarai, NTT, Kamis 11 Agustus 2022.

Penahanan GSK tersebut atas dugaan melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa sejak 2017 hingga 2019 senilai Rp 544 juta.

Kasi intel Kejari Manggarai, Rizky, S. H dalam keterangan rilis pers yang diterima media ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan GSK yang merupakan Kepala Desa Pong Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap ll dari penyidik polres Manggarai, Tutur Rizky.

“Tim pidsus akan melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan regulasi untuk segera disidangkan, ” imbuhnya.

Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai,telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum ( Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH) terhadap Tersangka yaitu GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao periode 2016- 2022, ungkap Rizky.

Dikatakan,GSK adalah tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao,Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara Cq. Daerah sebesar Rp. 544.523.901 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu).

Ditambahkan, Pelaksanaan Tahap II Tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman,SH, kata Rizky.

Selanjutnya, Terdakwa yaitu GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 90/N.3.23/Ft.2/08/2022. Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup Rizky.(Kordian)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita karena Terlilit Utang
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
Mewakili Bupati, Kadisdikbud Kepulauan Meranti Resmi Buka Turnamen Portesa CUP II Tahun 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
Polsek Kampar Tangkap Pencuri Setelah Larikan Dari Atap

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:50 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita karena Terlilit Utang

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:35 WIB

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:06 WIB

Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:31 WIB

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Berita Terbaru