Ayah Tiri Bejat! NeKat Cabuli Anak Tirinya, Kini Pelaku Diringkus Polsek Tapung Hilir

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNGHILIR-Orang tua mana tidak akan hancur saat mendengar anaknya yang masih dibawah umur di cabuli, apalagi pelaku adalah Ayah tirinya (ayah sambung)nya sendiri. Tidak terima, Ibu korban lapor Polisi.

Meski kejadiannya ini terjadi pada Bulan Januari Lalu tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir. Dan dilalorkan pada Minggu (31/7/2022).

Ibu korban DL (32) sedangkan korban DA (15) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Pelaku atau Ayah Sambung korban SS (32), ia sudah mengakui perbuatannya kepada anak tirinya tersebut dan kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kejadian ini pada bulan Januari tanggalnya, Ibu korban tidak tahu yang mana pada saat itu ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya yang berna DAsedang tidur siang.

Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritaka anaknya kepada Ibunya.

Karena pengaruh ancaman terhadap korban, sehingga selama ini ia tidak menceritakan kepada ibunya.

Atas kejadian tersebut, Ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama bhabinkamtibmas mengamankan pelaku SS yang berada dirumah .

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku yang selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tapung hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP.M.Simanungkalit SH MH, “pelaku kini sudah di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, “ungkap Kapolsek.

Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.

“Pelaku di sangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,”tegas Kapolsek
(Ocu arun)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN
Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Wabup Misharti Turun Tangan, Janji Bahas Aspirasi Warga Sungai Sarik dan Lubuk Agung
Aksi Damai Berujung Dorong Pagar, Massa Sungai Sarik Desak Pemkab Kampar Bangun Jembatan Permanen

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:44 WIB

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47 WIB

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:04 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu di Dumai, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:23 WIB

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Berita Terbaru