Liputankepri.com,Batam – Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Nixon Manurung mengatakan, tiga kurir pembawa 21,5 kilogram sabu yang ditangkap di Karimun akhir pekan lalu, dikendalikan oleh bandar besar dari Madura, Jawa Timur.
“Jadi ketiganya ini hanya kurir. Mereka dikendalikan tiga bandar besar HS, J, U yang berada di Madura,” kata Nixon di Kantor BNN Kepri, Batam, Kepri, Senin (15/5/2017).
Ia mengatakan, tiga orang kurir yang ditangkap adalah Sa dan Ah asal Madura, Jawa Timur, serta Je, warga Tanjung Balai Karimun, Kepri.
“Dua orang Sa dan Ah datang ke Karimun menggunakan penerbangan dari Surabaya menuju Batam dilanjutkan perjalanan laut. Di Karimum mereka bertemu Je,” kata Nixon.
Ketiganya langsung menuju Johor Malaysia dengan menggunakan perahu mesin tempel dari pelabuhan tidak resmi di Karimun, setelah mendapat perintah dari Madura.
Perahu sudah disiapkan oleh bandar besar tersebut. Sampai di wilayah Johor Malaysia, barang haram itu dilemparkan dari sebuah perahu ke perahu yang ditumpangi tiga orang kurir, untuk selanjutnya dibawa ke Karimun.
“Petugas sudah mengintai selama seminggu. Sehingga saat masuk melalui dermaga tidak resmi di belakang sebuah hotel di Karimun akhirnya ditangkap oleh petugas. Sementara pengemudi perahu hilang,” kata dia.
Menurut pengakuan pelaku, sabu yang dikemas dalam 20 bungkus susu, teh, dan mie tersebut akan dibawa ke Madura melalui Kuala Tungkal Jambi.
“Mereka ini ada dijanjikan upah Rp50 juta dan Rp20 juta. Namun belum dikasih panjar. Mereka baru dikasih Rp12,5 juta untuk biaya ketiganya,” kata Nixon.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mengejar tiga orang pengendali dari Madura, Jawa Timur.
“Kami juga akan bekerjasama dengan Deputi Penindakan BNN pusat untuk mengungkap jaringan ini,” kata dia.
Sebelumnya, pada Sabtu 13 Mei 2017, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, berhasil mengamankan 21,5 kilogram sabu asal Malaysia di Karimun yang dibawa tiga orang kurir. Penangkapan dilakukan di sebuah lorong samping Hotel di Tanjung Balai Karimun, oleh petugas unit II pemberantasan BNN Provinsi Kepri.
(put/oz)