class="post-template-default single single-post postid-2647 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Tanjungpinang

Selasa, 15 November 2016 - 19:35 WIB

SidangTerdakwa Dugaan Korupsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) Mendengarkan Saksi Ahli

SAMSUNG CSC

SAMSUNG CSC

Liputankepri.com,Tanjungpinang – ‎Agenda kali ini mendengarkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Ahmad saksi ahli dari BPKP Kepri menerangkan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh PT KKM ini mulai tahun 2009 sampai 2014 yang dipimpin langsung oleh Terdakwa Firdaus Hamzah selaku Direktur.kegiatan itu tidak didukung oleh bukti-bukti dokumen.

Dugaan Korupsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,68 Milliar disidangkan di Pengadilan Negerin (PN) Tanjungpinang (30/9/2016).

“Tidak bisa pertanggungjawabkan enam bukti item itu. Antara lain Perjalanan Dinas Direktur PT KKM, Transportasi, Pengadaan Peralatan, Asuransi, Pengeluaran dan Pengelolaan, dan Pengeluaran Lain-lain. Keenam item ini tidak memiliki bukti pertanggung jawaban atau tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen,” ujar Ahmad saat menjelaskan dalam persidangan.

banner 200x200

Semestinya semua perjalanan dinas harus ada bukti perjalanan dinas dan harus ada persetujuan dari atasan, kemudian tujuan perjalanan dinas itu juga tidak jelas. Dan dalam pertanggung jawaban dalam bentuk laporan kegiatan tidak dilengkapi dengan bukti.

Ahmad menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), setiap anggota direksi dilarang mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara, tanpa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang jelas. Hal itu tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhan pasal 11.

Sedangkan saksi ahli membeberkan pada pengelolaan keuangan PT KKM dari 2009 sampai 2014 tidak ada memiliki Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), pada umumnya setiap perusahaan harus memiliki itu.

“RKAP wajib dimiliki oleh perusahaan karena di dalam RKAP terdapat alokasi anggaran. Pembuatan RKAP dibuat 3 bulan sekali ‎dan diajukan ke dewan pengawas, untuk disetujui selanjutnya disahkan oleh Bupati,” terangnya.

Beberapa hasil audit yang pihaknya lakukan daan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung antaralain perjalan ‎dinas sebesar Rp 88 Juta, tunjangan Transportasi sebesar Rp 317 Juta, Asuransi Frudential Rp 31 Juta, Pengadaan Peralatan Rp 227Juta, Pengeluaran dan Pengelolaan Entertaimen Rp 53 Juta

“Kalau hasil temuannya seperti itu terdakwa mendapatkan dobel atau ganda, mulai dari tunjangan transportasi, Asuransi Frundential. Karena sudah didapat dalam gaji yang diterima setiap bulannya yang didalamnya ada tunjangan transportasi, asuransi. Sedangkan dalam pengadaan peralatan tidak ditemukan dan tidak terdapat dalan inventaris,” imbuhnya.

‎Kasus ini mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kepri pada 15 Desember 2014, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Firdaus sejak 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.686.046.120. Uang daerah yang tak bisa dipertanggungjawabkan Firdaus Rp888.148.000.Sidang ini dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi lainya.**

Share :

Baca Juga

Featured

Pemkab Meranti Gelar Musrenbang Di Kecamatan Tebingtinggi Barat

Featured

Danlantamal IV Pimpin Apel Bersama Usai Lebaran Idul Fitri

Batam

Investor Taiwan Akan Bangun Industri Daur Ulang Plastik di Batam

Anambas

Tjetjep Yudiana: ODP Covid-19 Kepri Capai 1.004 Orang

Featured

Xổ Số V9BET – Tham gia xổ số trực tuyến

Featured

Bupati Berharap Karimun Miliki Sirkuit Motocross Permanen

Featured

Pemkab Karimun dan Lingga Terima Hibah Bawang Merah dan Tempat Tidur Rumah Sakit

Featured

Sekda Meranti Ikuti Kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional Ke-14 Tahun 2020 Bersama Pemprov Riau