BNNP Kepri Kembali Amankan Sabu Seberat 3.440,5 gram

- Jurnalis

Selasa, 17 April 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Batam.F.Ist

Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Batam.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.440,5 gram di wilayah Batam.

Dari pengungkapan kali ini, BNNP Kepri menyita narkotika jenis Sabu seberat 3.440,5 gram dengan tersangka tujuh orang.

Kasus kedua, petugas BNNP Kepri merazia Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Muka Kuning, Minggu (8/4) malam.

Dari razia itu, petugas menangkap M (34) beserta barang bukti sabu seberat 0,8 gram dalam bungkusan plastik bening.

Tak berselang lama, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan satu orang berinisial I (28) di pelabuhan rakyat Batuampar, Kamis (12/4) pagi.

Baca Juga :  Di Curigai Sebagai Teroris,Warga Puri Agung Batam di Tolak Imigrasi Singapura

Dari tangan tersangka petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 3.210 gram. Dari interogasi terhadap pelaku, petugas kemudian menangkap tiga orang berinisial N (33), Y (33), S (30).

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang disebuah hotel kawasan Pelita,” tutur Richard.

Selanjutnya, BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi atau jual beli narkoba jenis sabu di Bengkong Permai RT 1 RW 2 Blok A No.5, Senin (16/4) siang.

Baca Juga :  Biddokkes Polda Kepri Akan Menggelar Pengobatan Gratis

Petugas kemudian bergerak dan menangkap satu orang berinisal A (20) serta mengamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram.

“Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” jelasnya lagi. (Sbr)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru