class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20783 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Kamis, 25 Oktober 2018 - 08:29 WIB

BPOM Batam Amankan Kosmetik Ilegal

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil membongkar dan mengamankan peredaran kosmetika dan obat tradisional ilegal di Batam, Kepri.

“Barang-barang ini kami temukan dari sebuah rumah di Batam,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Rabu (24/10/2018).

Yosef mengatakan, kosmetika ilegal yang berhasil disita sebanyak 72 jenis dengan jumlah 27.597 buah, obat tradisional 1 jenis sebanyak 56 buah, dan obat 1 jenis sebanyak 9 buah.

“Dari jumlah tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Yosef.

Namun, Yosef enggan mengungkapkan siapa pemilik maupun lokasi tempat ditemukannya kosmetika dan obat-obatan ilegal tersebut.

“Belum bisa saya kasih tahu sekarang ya, yang jelas lokasinya di Batam,” ungkap Yosef.

Baca Juga :  Saat Melakukan Penggalangan Dana,WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Batam

Yosef juga mengakui temuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri di Batam.

“Begitu sudah jelas pasti langsung kami kabari,” katanya.

Lebih jauh Yosef mengaku, kosmetika dan obat-obatan ilegal ini tidaklah dijual atau dipasarkan di semua tempat. Menurut dugaan BPOM, barang-barang tersebut diedarkan melalui online.

“Kami berharap agar konsumen berhati-hati dalam membeli kosmetika secara online, pastikan produk tersebut sudah terdaftar di BPOM untuk jaminan mutu, keamanan dan manfaatnya. Bila ada keraguan terhadap suatu produk dapat menghubungi BPOM Kepri,” terangnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu 956 Gram,Calon Penumpang Maskapai Lion Air Ditangkap

Yosef berpendapat, penjualan online merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari di era saat ini, namun pastikan bahwa pelaku usaha online menjual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastikan konsumen dan pelaku usaha selalu cek KLIK, cek kemasan, jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, cek label netto, kode produksi dan ED-nya serta cek Izin Edar dan cek kadaluarsa,” terangnya.

Disinggung mengenai pelanggaran hukum, Yosef mengatakan para pemilik barang ilegal ini akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.***

 

Share :

Baca Juga

Featured

Dua Pelaku Curhat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Karimun

Tiga SMK Di Kabupaten Karimun Laksanakan UNBK

Berita

Kapolres Karimun Bersama Sat Binmas Sambangi Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan

Karimun

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Berita

Polres Karimun Perkuat Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri

Kepri

Besok, KPK Bawa Nurdin Basirun Cs ke Jakarta

Karimun

Bupati Karimun Resmikan Revitalisasi Pasar Puakang

Karimun

Empat Tahanan Kabur, Dua Diantaranya Berhasil Diamankan
error: Content is protected !!