BPOM Batam Amankan Kosmetik Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 25 Oktober 2018 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil membongkar dan mengamankan peredaran kosmetika dan obat tradisional ilegal di Batam, Kepri.

“Barang-barang ini kami temukan dari sebuah rumah di Batam,” kata Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan, Rabu (24/10/2018).

Yosef mengatakan, kosmetika ilegal yang berhasil disita sebanyak 72 jenis dengan jumlah 27.597 buah, obat tradisional 1 jenis sebanyak 56 buah, dan obat 1 jenis sebanyak 9 buah.

“Dari jumlah tersebut nilai ekonomisnya mencapai Rp 1,4 miliar,” jelas Yosef.

Namun, Yosef enggan mengungkapkan siapa pemilik maupun lokasi tempat ditemukannya kosmetika dan obat-obatan ilegal tersebut.

“Belum bisa saya kasih tahu sekarang ya, yang jelas lokasinya di Batam,” ungkap Yosef.

Baca Juga :  Xiomi Sebar Gambar Redmi 6 Pro

Yosef juga mengakui temuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri di Batam.

“Begitu sudah jelas pasti langsung kami kabari,” katanya.

Lebih jauh Yosef mengaku, kosmetika dan obat-obatan ilegal ini tidaklah dijual atau dipasarkan di semua tempat. Menurut dugaan BPOM, barang-barang tersebut diedarkan melalui online.

“Kami berharap agar konsumen berhati-hati dalam membeli kosmetika secara online, pastikan produk tersebut sudah terdaftar di BPOM untuk jaminan mutu, keamanan dan manfaatnya. Bila ada keraguan terhadap suatu produk dapat menghubungi BPOM Kepri,” terangnya.

Baca Juga :  Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Selimuti Pekanbaru

Yosef berpendapat, penjualan online merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari di era saat ini, namun pastikan bahwa pelaku usaha online menjual produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastikan konsumen dan pelaku usaha selalu cek KLIK, cek kemasan, jangan sampai terima produk dengan kemasan rusak, cek label netto, kode produksi dan ED-nya serta cek Izin Edar dan cek kadaluarsa,” terangnya.

Disinggung mengenai pelanggaran hukum, Yosef mengatakan para pemilik barang ilegal ini akan dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru