class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41570 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Peristiwa / Riau

Minggu, 14 November 2021 - 07:56 WIB

Coba Melarikan Diri, Pengedar Sabu ini Akhirnya Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir

KAMPAR KIRI TENGAH – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Sabtu dinihari (13/11/2021). Pelaku sempat mencoba kabur saat penangkapan, namun dirinya terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas disemak-semak dekat rumahnya.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HE alias RK (33) warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, dan 2 unit Hp yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu dinihari (13/11/2021), saat itu anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu disalahsatu rumah yang berlokasi di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 05.00 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku disemak-semak sebelah rumahnya, tidak jauh dari tempatnya terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Dari pelaku didapati barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,95 gram, saat diinterogasi dirinya mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. R dengan cara dibeli seharga Rp 2 juta.

Petugas telah berupaya mencari R sebagai bandarnya namun belum berhasil ditemukan, sdr. R ini kemudian ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.**

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Soal Pengembalian DAK-DR Tahun 2017 PUPR Meranti Mengaku Baru Perencanaan Dan Belum Dibayar

Advertorial

Timsus Elang Melaka Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Heroin 2,193 Gram

Kep Meranti

Polisi Meranti Kembali Amankan Miras dan mercun

Berita

Barisan Muda Karimun Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Berita

Jelang Cuti Pilkada, PLT Bupati Asmar Sampaikan Permohonan Maaf

Berita

Good Night Mom (GNM) Sebagai Pemenang Tournament Online “PENGKAB ESI KARIMUN”

Ekonomi

Hati – Hati Penipuan Qnet Modus Lowongan Kerja Di Pekanbaru

Kep Meranti

Ini Harapan Sekda Meranti Kepada Peserta Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengadaan Eletronik
error: Content is protected !!