liputankepri.com, Karimun – Diduga melanggar laporan izin tinggal dan penyalahgunaan visa kunjungan wisata, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan satu orang asal Inggris diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (14/8/2017).

WNA Tersebut yakni Lim Kiat Kian Eugene (46) dan Wong Kok Wai (38) asal Singapura dan Michael Emslie (56) berkebangsaan inggris hingga saat ini di tahan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih panjut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Karimun, Berthi Mustika, ketiga WNA tersebut mengaku akan melakukan kunjungan wisata dan akan menuju Hotel Aston Karimun tempat mereka menginap. Berdasarkan kecurigaan, petugas membuntuti pergerakan ketiga WNA dan akhirnya mengamankan mereka saat berkunjung ke perusahaan PT. Saipem Indonesia Karimun Branch.
“Dari pengakuan ketiga WNA saat diinterogasi petugas di Pelabuhan Internasional, ada sedikit kejanggalan, karena mereka merupakan karyawan salah satu perusahaan safety. Setelah di buntuti ternyata mereka langsung menuju ke PT Saipem tidak lain untuk menawarkan perlengkapan keamanan dan melakukan pembicaraan bisnis di perusahaan tersebut, bukan ke Hotel Aston seperti yang mereka bilang,” ungkap Berthi saat melakukan siaran pers Rabu (16/08/2017) di Aula Kantor Imigrasi Karimun.
Atas Kejadian tersebut Imigrasi Karimun Menetapkan pelanggaran Pasal 75, Undang-undang No.6 Tahun 2016 Tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Ketiga WNA itu akan dilakukan Pendeportasian dan masuk dalam daftar Blacklist selama enam bulan untuk Melakukan Kunjungan ke Indonesia.***








