Liputankepri.com,Batam – Nasib malang menimpa siswa SMAN 10 Batam berinisial PR. Remaja 15 tahun itu sudah empat hari mengalami koma di Rumah Sakit Santa Elisabeth, Batam Centre, Batam.Diduga, PR menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua oknum polisi. Peristiwa terjadi di Alun-alun Engku Putri Batam, Centre, Batam, Minggu (23/12) dini hari.
Dua oknum tersebut adalah anggota Sabhara Polda Kepri Bripda MW dan Bripda RM. Saat ini, keduanya telah diperiksa Propam Polda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Eri Syahrial mengatakan, pihaknya berharap kedua oknum bisa diproses. Tidak hanya pemeriksaan terkait penegakan disiplin di internal. Tetapi juga harus diproses secara eksternal atas tindakan yang dilakukannya. “Proses pidana umumnya belum. Kami harapkan bisa juga diproses seperti saat ini,” kata Eri ketika dihubungi di Batam, Kamis (27/12).
KPPAD berharap pihak keluarga bisa bergerak untuk membuat laporan terkait kejadian ini. Kalau memang diperlukan, KPPAD bisa mengupayakan untuk memberi pendampingan kepada pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan orang tua angkat korban, Elyas, korban saat itu pergi bermain internet di Alun-alun Engku Putri. Setelah itu, PR pulang dan dikejar polisi yang melakukan patroli. PR dipepet dan dipukul dua kali pakai alat saat motor masih berjalan.
“Pukulan kedua, korban jatuh dan koma. Kemudian korban diantar polisi ke rumah sakit. Saat dikejar, korban bersama empat orang temannya memakai dua motor. Yang lain kabur dan tidak mengalami kekerasan,” ungkap Eri.
KPPAD sebenarnya mendukung tindakan razia yang dilakukan kepolisian untuk menciptakan keamanan masyarakat dan menjaga Kamtibmas. Termasuk razia untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan dan tindak pidana pada anak. Namun razia yang dilakukan harus dilakukan tanpa kekerasan terhadap anak.***
(bbi/JPC)








