Disnakerprind Jelaskan PHK Terhadap Karyawan PT KG Belum Masuk Babak Final

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelah kanan, Kabid Hubungan Industrial Desi Sulawati di dampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni.(doc, Irwindi).

Sebelah kanan, Kabid Hubungan Industrial Desi Sulawati di dampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni.(doc, Irwindi).

Karimun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprind) Kabupaten Karimun angkat bicara, terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Karimun Granit terhadap Ratusan karyawannya secara sepihak.

Setelah, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Kabupaten Karimun bersama 177 karyawan PT. KG melakukan Unjuk Rasa (Unras) di berbagai titik selama tiga hari sejak 18 September s/d 20 September 2023.

Saat di temui awak Media ini, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Perindustrian Ruffindy Alamsjah yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Desi Sulawati dengan didampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni menjelaskan bahwa. PHK yang dilakukan PT.KG itu, belum masuk ketahap akhir melainkan baru masuk pada pemberitahuan dari Perusahan kepada karyawannya.

“Perlu diketahui untuk melakukan PHK terhadap karyawan, Perusahaan harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini, rencana PHK tersebut baru ketahap pemberitahuan kepada karyawan dan karyawan dapat mengajukan banding kepada Perusahaan jika keberatan dengan keputusan PHK,” jelas Desi Sulawati, Rabu (20/09) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, Desi Sulawati menuturkan PHK merupakan hal yang wajar diambil oleh Perusahaan apabila kondisi Perusahaan dalam keadaan tidak stabil mulai dari keuangan, produksi dan hal-hal lainnya.

Baca Juga :  Wako Rudi Perintahkan Damkar dan Dinsos Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pulau Buluh

Kemudian, dari hasil komunikasi kita dengan PT. KG, dapat disimpulkan Perusahaan akan bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak karyawan seperti Pesangon jika PHK harus terlaksana.

“Masih ada beberapa tahapan sebelum PHK terjadi, seperti adanya mediasi musyawarah antara karyawan dengan Perusahaan yang akan didampingi Disnakerprind dan stakeholder terkait serta mediasi jalur hukum apabila di mungkin,” tambah Desi Sulawati.

Disisi lain, adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1 terkait dasar perhitungan Pesangon. Desi menegaskan, yang ditolak oleh karyawan ialah isi dari kandungan Ayat 1.

Secara jelas tertuang, bahwa “Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dikarenakan alasan Perusahaan tutup. Yang disebabkan, Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun”.

“Adapun fakta yang ada saat ini, PT.KG tidak tutup dan masih beroperasi, dalam kondisi yang tidak stabil, sehingga masih dapat diberikan pemahaman kepada karyawan terhadap PP Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1,” tegas Desi.

Baca Juga :  Kejari Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Terkait jumlah karyawan yang masuk dalam daftar PHK, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih detail. Berkaitan dengan pernyataan Manajemen dalam keterangan tertulis, pada surat pemberitahuan rencana PHK dengan kalimat “Karyawan Yang Tidak Standar”. Sumarni menerangkan bahwa karyawan yang tidak terima dengan pernyataan tersebut dapat menempuh kejalur hukum.

Dengan demikian, apabila ada pernyataan yang tidak dapat diterima maka sah-sah saja jika mereka hendak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya disini kita berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar, agar persoalan secepatnya dapat diselesaikan dengan humanis tanpa memberatkan sebelah pihak.

“Dalam waktu dekat mediasi akan kita laksanakan. Disnakerprind bakal mengawal pembayaran Pesangon dan hak lainnya terhadap karyawan sampai tuntas. Sehingga, hak dan kewajiban antara Perusahaan maupun karyawan dapat terselesaikan,” ujar Sumarni.**

 

Reporter: Irwindi

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru