Liputankepri.com,Batam – Dua warga negara Malaysia terdakwa Heng Beou Woon dan Leong Kah Huat diduga dua kali berhasil lolos membawa sabu lebih kurang 1 kilo melalui pelabuhan Harbour Bay, Batam.Senin(01/07).
Modus kedua terdakwa menyeludupkan sabu melalui pelabuhan resmi dengan memasukkan narkoba dalam duburnya, namun kejelian petugas beacukai dalam mengawasi orang asing masuk ke Batam, maka kedua pelaku berhasil diamankan.
“Di ex-tray tidak kelihatan tetapi kami amati gerak-gerik serta tingkah serta postur tubuh mencurigakan, dan diduga sudah dua kali berhasil lolos atas pengakuan terdakwa,” ujar saksi beacukai beberapa waktu lalu.
Diduga Dua warga negara Malaysia terdakwa Heng Beou Woon dan Leong Kah Huat diduga merupakan bandar merangkap kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Bea cukai dipelabuhan harbourbay, Batam.
Dari kedua terdakwa berhasil ditemukan 222, 9 gram sabu yang disembunyikan dalam dubur kedua terdakwa. hingga saat ini kasusnya sudah diagendakan sidang perdana.Selasa(11/05). diruang sidang Soerbakti, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Rumondang manurung.
Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, kedua terdakwa kasusnya dalam berkas terpisah dan merupakan tangkapan Beacukai Batam. kedua terdakwa dicurigai lalu digirng kerumah sakit awal bross dan beradasarkan X-ray ditubuh terdakwa ada dicurigai.
Benar adanya, setelah diminta dikeluarkan melalui dubur ditemui 4 paket sabu. para terdakwa sudah merancang dari negara asalnya Malaysia untuk dibawa ke Batam diduga untuk distribusikan lagi.
Bermula AH Qiu menghubungi terdakwa Heng Beou Woon supaya datang ke Hotel One Miliion Malaysia yang sudah ditunggu terdakwa Leong Kah Huat dan saat bertemu Ah Qiu kedua terdakwa diberi 4 kapsul berisi narkoba jenis sabu.
Lalu kedua terdakwa kekamar mandi untuk memasukkan kapsul berisi narkoba ke dalam rongga perut melalui duburnya, dan asoknya pada tanggal 27 Maret 2019 berangkat ke Batam melalui pelabuhan setulang laut. ketika turun dari Kapal dan langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Batam.
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
4 kapsul yang dibugkus plastik bening dilapisi dengan kondom berisikan kristal yag diduga nakotika jenis sabu dengan berat,55,9 gram,55,5 gram,55,1 gram dan 56,4 gram.Jadi Jumlahnya 222,9 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan atau kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***