Ditangkap Saat Dua Kali Lolos Bawa Sabu Satu Kilo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Dua warga negara Malaysia terdakwa Heng Beou Woon dan Leong Kah Huat diduga dua kali berhasil lolos membawa sabu lebih kurang 1 kilo melalui pelabuhan Harbour Bay, Batam.Senin(01/07).

Modus kedua terdakwa menyeludupkan sabu melalui pelabuhan resmi dengan memasukkan narkoba dalam duburnya, namun kejelian petugas beacukai dalam mengawasi orang asing masuk ke Batam, maka kedua pelaku berhasil diamankan.

“Di ex-tray tidak kelihatan tetapi kami amati gerak-gerik serta tingkah serta postur tubuh mencurigakan, dan diduga sudah dua kali berhasil lolos atas pengakuan terdakwa,” ujar saksi beacukai beberapa waktu lalu.

Diduga Dua warga negara Malaysia terdakwa Heng Beou Woon dan Leong Kah Huat diduga merupakan bandar merangkap kurir narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Bea cukai dipelabuhan harbourbay, Batam.

Dari kedua terdakwa berhasil ditemukan 222, 9 gram sabu yang disembunyikan dalam dubur kedua terdakwa. hingga saat ini kasusnya sudah diagendakan sidang perdana.Selasa(11/05). diruang sidang Soerbakti, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Rumondang manurung.

Baca Juga :  Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, kedua terdakwa kasusnya dalam berkas terpisah dan merupakan tangkapan Beacukai Batam. kedua terdakwa dicurigai lalu digirng kerumah sakit awal bross dan beradasarkan X-ray ditubuh terdakwa ada dicurigai.

Benar adanya, setelah diminta dikeluarkan melalui dubur ditemui 4 paket sabu. para terdakwa sudah merancang dari negara asalnya Malaysia untuk dibawa ke Batam diduga untuk distribusikan lagi.

Bermula AH Qiu menghubungi terdakwa Heng Beou Woon supaya datang ke Hotel One Miliion Malaysia yang sudah ditunggu terdakwa Leong Kah Huat dan saat bertemu Ah Qiu kedua terdakwa diberi 4 kapsul berisi narkoba jenis sabu.

Lalu kedua terdakwa kekamar mandi untuk memasukkan kapsul berisi narkoba ke dalam rongga perut melalui duburnya, dan asoknya pada tanggal 27 Maret 2019 berangkat ke Batam melalui pelabuhan setulang laut. ketika turun dari Kapal dan langsung diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Batam.

Baca Juga :  Kurir Jaringan Narkoba Antar Negara di Bekuk Polisi

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

4 kapsul yang dibugkus plastik bening dilapisi dengan kondom berisikan kristal yag diduga nakotika jenis sabu dengan berat,55,9 gram,55,5 gram,55,1 gram dan 56,4 gram.Jadi Jumlahnya 222,9 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.dan atau kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB