Ditpolair Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Asing Mencuri Ikan di Perairan Kepri

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri berhasil menangkap 2 unit kapal asing asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di Perairan Kepri, Sabtu 1 Juli 2017 sekira pukul 13. 00 WIB di Perairan ZEE Indonesia, Laut China Selatan.

Selain mengamankan kapal KIA berbendera Malaysia yang berbobot 180 ton dan 120 ton, Tim Patroli Polair Pengawas Antasena Polda Kepri juga mengamankan 25 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berprofesi sebagai nelayan, dua orang nahkoda, serta barang bukti hasil tangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut karena melakukan pencurian ikan di Perairan Kepri. “Setelah kita lakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kedua KIA berbendera Malaysia ini merupakan nelayan negara Vietnam yang pencuri ikan di wilayah ZEE Indonesia, di Perairan Kepri,” sebut Irjen Sam Budigusdian, Selasa 4 Juli 2017 siang, saat ekspos di atas KP Antasena, di Pelabuhan Makobar Batuampar.

Adapun masing-masing KIA asal Vietnam yang diamankan, adalah KNF 7729 GT 180, dengan ABK 21 orang, jaring trawl, nahkoda kapal bernama Tran Van Ty (WNA Vietnam). Kemudian KNF 7730 GT 120 ton dengan 4 ABK, jaring trawl, berbendera Malaysia, dan nahkoda kapal bernama Ngu Yen Van Hung (WNA Vietnam).

“Mereka ini memang menggunakan kapal ikan spesialis fishing ground dengan menggunakan jaring trawl. Sehingga sekecil apapun itu ikan di dasar laut dapat mereka tangkap. Bahkan akibat ulah mereka ini dasar laut pun jadi rusak,” ungkap Kapolda Kepri.

Saat ditangkap, terang Irjen Sam, KP Antasena berhasil mengamankan barang bukti berupa jaring trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak 1 ton lebih yang terdiri dari berbagai jenis ikan. “Saat ini, pihak Ditpolair Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda serta ABK.

Selanjutnya, mereka ini akan kita proses dengan Undang-Undang Kelautan dan Pencurian dengan Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” imbuh Kapolda Kepri ini.

Sebelum mereka diserahkan pada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).Seluruh nelayan KIA asal Vietnam ini telah melanggar aturan ZEE di Indonesia. “Yaitu, melakukan tindak Pidana Perikanan sebagaimana di maksud dalam pasal, dan rumusan KUHP Undang-Undang Republik Indonesia,” pungkasnya.(hk)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB