“Perkembangan kasus penyelundupan pasir timah oleh KM Amanah, setelah berkoordinasi dengan KSOP Sunda Kelapa, ternyata dokumennya palsu,” ujar Kabid Penyelidikan dan Penanganan Barang Bukti Hasil Penindakan DJBC Khusus Kepri, Winarko, Kamis (28/10/2016).
Liputankepri.com,Karimun – “Kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.
Fakta mengejutkan didapati DJBC Khusus Kepri, ternyata document clearance kapal KM Amanah, moda transportasi pengangkut pasir timah selundupan tersebut adalah palsu.
Kenyataan itu diperoleh DJBC Khusus Kepri setelah menerima keterangan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa, Banten.
“Perkembangan kasus penyelundupan pasir timah oleh KM Amanah, setelah berkoordinasi dengan KSOP Sunda Kelapa, ternyata dokumennya palsu,” ujar Kabid Penyelidikan dan Penanganan Barang Bukti Hasil Penindakan DJBC Khusus Kepri, Winarko, Kamis (28/10/2016).
Winarko mengatakan dalam 30 hari ke depan, pihaknya akan membuat pengumuman agar pihak-pihak yang merasa bertanggungjawab akan kapal dan pasir timah dapat diketahui.
Apabila selama 30 hari tidak diketahui, pihaknya akan melakukan proses penyitaan.
“Kalau tak juga diketahui dalam 30 hari itu, maka barang bukti akan kami sita untuk dijadikan barang milik negara agar nanti dapat dilakukan proses lelang terhadap kedua barang bukti tersebut,” katanya.
DJCB Khusus Kepri juga berencana Jumat (29/10/2016) ini akan melakukan proses uji laboratorium terhadap barang bukti pasir timah di Jakarta untuk mengetahui kadar timahnya.
Aksi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang kembali berhasil menangkap kapal penyelundup di perairan Tanjung Balai Asahan dalam dua penindakan yang berbeda, Sabtu 15 Oktober 2016. Keberhasilan tersebut diawali dengan penegahan terhadap kapal TB Elang Tirta 1. Kapal berbendera Indonesia itu berada di perairan Batu saat dilakukan penegahan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 unit trailer yang tidak tercantum di manifest. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hari yang sama, kapal patroli BC 20008 milik Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menegah KM Amanah GT 23 di perairan Pulau Repong. Kapal tersebut bermuatan 9,94 ton pasir timah tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah. Kapal ini berencana akan berangkat dari Belinyu, Bangka Belitung ke Kuantan, Malaysia.