Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

- Jurnalis

Minggu, 22 Juli 2018 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana dan Lamen Sarihi dipastikan tidak maju dalam bursa calon legislatif (caleg) 2019. Dari 289 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik.

Nama Lamen Sarihi dan Arif Jumana tak terdaftar di partainya sendiri maupun partai lainnya. Artinya, kedua petahana ini tidak terdaftar dalam kontestasi Bacaleg yang diverifikasi KPU Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui Arif Jumana merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari PAN yang tersandung kasus narkoba. Sedangkan Lamen merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang berasal dari Partai Golkar, di mana Ketua Golkar Bintan ini di PAW dari Jabatan Ketua Dewan dan Partai karena berseteru dengan Pengurus Partai Golkar.

Baca Juga :  DPC Gerindra Karimun Daftarkan Bacaleg ke KPU

Komisioner KPU Bintan Rusdel ketika dihubungi Jumat (20/7) siang membenarkan kedua nama tersebut tidak terdaftar dalam bacaleg yang diajukan masing-masing partai keduanya ke KPU Kabupaten Bintan.”Tidak ada (Lamen Sarihi dan Arif Jumana),” jawab Rusdel.

Saat ini, ia menyampaikan tahapan verifikasi bacaleg telah selesai. Namun masih banyak berkas bacaleg yang belum lengkap. “Siang ini kami rapat untuk menjadwalkan pertemuan besok (Sabtu). Ketua partai dan perwakilannya akan kami undang, nanti kami akan menyampaikan kekurangan berkas balaceg supaya mereka melengkapi,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmi Buka Rakerda MUI

Dijelaskannya, banyak bacaleg yang belum melengkapi berkas di antaranya KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Bebas Narkoba. Terkait surat keterangan bebas narkoba yang masa berlakunnya 6 hari, dia menjelaskan KPU telah mengklarifikasi ke RSUD Kota Tanjungpinang.

“Selama tahapan perbaikan nanti, bacaleg wajib memperbaiki dengan surat keterangan bebas narkoba yang baru,” katanya.

Dijelaskannya, tahapan perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi ulang berkas perbaikan bacaleg yang masuk mulai tanggal 1-7 Agustus 2018. “Berkas bacaleg akan diverifikasi lagi,” katanya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:46 WIB

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru