Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

- Jurnalis

Minggu, 22 Juli 2018 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana dan Lamen Sarihi dipastikan tidak maju dalam bursa calon legislatif (caleg) 2019. Dari 289 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik.

Nama Lamen Sarihi dan Arif Jumana tak terdaftar di partainya sendiri maupun partai lainnya. Artinya, kedua petahana ini tidak terdaftar dalam kontestasi Bacaleg yang diverifikasi KPU Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui Arif Jumana merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari PAN yang tersandung kasus narkoba. Sedangkan Lamen merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang berasal dari Partai Golkar, di mana Ketua Golkar Bintan ini di PAW dari Jabatan Ketua Dewan dan Partai karena berseteru dengan Pengurus Partai Golkar.

Komisioner KPU Bintan Rusdel ketika dihubungi Jumat (20/7) siang membenarkan kedua nama tersebut tidak terdaftar dalam bacaleg yang diajukan masing-masing partai keduanya ke KPU Kabupaten Bintan.”Tidak ada (Lamen Sarihi dan Arif Jumana),” jawab Rusdel.

Baca Juga :  DPW LMB Gelar Halalbihalal Bersama Warga Kepri

Saat ini, ia menyampaikan tahapan verifikasi bacaleg telah selesai. Namun masih banyak berkas bacaleg yang belum lengkap. “Siang ini kami rapat untuk menjadwalkan pertemuan besok (Sabtu). Ketua partai dan perwakilannya akan kami undang, nanti kami akan menyampaikan kekurangan berkas balaceg supaya mereka melengkapi,” katanya.

Baca Juga :  KPU Kepri Terima Empat Calon DPD

Dijelaskannya, banyak bacaleg yang belum melengkapi berkas di antaranya KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Bebas Narkoba. Terkait surat keterangan bebas narkoba yang masa berlakunnya 6 hari, dia menjelaskan KPU telah mengklarifikasi ke RSUD Kota Tanjungpinang.

“Selama tahapan perbaikan nanti, bacaleg wajib memperbaiki dengan surat keterangan bebas narkoba yang baru,” katanya.

Dijelaskannya, tahapan perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi ulang berkas perbaikan bacaleg yang masuk mulai tanggal 1-7 Agustus 2018. “Berkas bacaleg akan diverifikasi lagi,” katanya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB