Dua Petahana DPRD Bintan Tidak Terdaftar di KPU

- Jurnalis

Minggu, 22 Juli 2018 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Dua anggota DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana dan Lamen Sarihi dipastikan tidak maju dalam bursa calon legislatif (caleg) 2019. Dari 289 berkas bacaleg yang diajukan 16 partai politik.

Nama Lamen Sarihi dan Arif Jumana tak terdaftar di partainya sendiri maupun partai lainnya. Artinya, kedua petahana ini tidak terdaftar dalam kontestasi Bacaleg yang diverifikasi KPU Kabupaten Bintan.

Sebagaimana diketahui Arif Jumana merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bintan dari PAN yang tersandung kasus narkoba. Sedangkan Lamen merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang berasal dari Partai Golkar, di mana Ketua Golkar Bintan ini di PAW dari Jabatan Ketua Dewan dan Partai karena berseteru dengan Pengurus Partai Golkar.

Baca Juga :  Sempat Dikembalikan, Akhirnya Berkas Pendaftaran PKPI Diterima KPU Batam

Komisioner KPU Bintan Rusdel ketika dihubungi Jumat (20/7) siang membenarkan kedua nama tersebut tidak terdaftar dalam bacaleg yang diajukan masing-masing partai keduanya ke KPU Kabupaten Bintan.”Tidak ada (Lamen Sarihi dan Arif Jumana),” jawab Rusdel.

Saat ini, ia menyampaikan tahapan verifikasi bacaleg telah selesai. Namun masih banyak berkas bacaleg yang belum lengkap. “Siang ini kami rapat untuk menjadwalkan pertemuan besok (Sabtu). Ketua partai dan perwakilannya akan kami undang, nanti kami akan menyampaikan kekurangan berkas balaceg supaya mereka melengkapi,” katanya.

Baca Juga :  Eko Purwandoko: Dua Partai Gugur Ikut Pileg 2019

Dijelaskannya, banyak bacaleg yang belum melengkapi berkas di antaranya KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Bebas Narkoba. Terkait surat keterangan bebas narkoba yang masa berlakunnya 6 hari, dia menjelaskan KPU telah mengklarifikasi ke RSUD Kota Tanjungpinang.

“Selama tahapan perbaikan nanti, bacaleg wajib memperbaiki dengan surat keterangan bebas narkoba yang baru,” katanya.

Dijelaskannya, tahapan perbaikan akan dilakukan mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi ulang berkas perbaikan bacaleg yang masuk mulai tanggal 1-7 Agustus 2018. “Berkas bacaleg akan diverifikasi lagi,” katanya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:27 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Berita Terbaru

Nasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:02 WIB