Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Dirut PDAM Karimun

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar mengatakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia PDAM Karimun, Kepulauan Riau berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2020.

Selain IS, Kejari Karimun juga menetapkan tersangka satu orang yakni Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun berinisial JS.

“Keduanya itu diduga korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020 sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Azhar saat konfrensi pers di Aula kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (16/12/2020).

Kemudian jelas Azhar, kasus ini sudah kami diusut sejak awal Juli 2020 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juli 2020.

Baca Juga :  Dua Pejabat Kejari Karimun Dimutasi, Tiyan Andesta Jabat Kasi Pidsus

“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020 potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar mencapai Rp 4,9 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1,5 tahun.

Kedua tersangka kata Kasipidsus, menarik uang perusahaan di bank tanpa ada pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jadi selama 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan,” terang Andriansyah.

“Sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi sebanyak 38 orang. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan menelusuri aliran dana yang digunakan kedua tersangka. Kemana saja dana itu mengalir akan kita telusiri nantinya,” tegas Andriansyah.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru