Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Dirut PDAM Karimun

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar mengatakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia PDAM Karimun, Kepulauan Riau berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2020.

Selain IS, Kejari Karimun juga menetapkan tersangka satu orang yakni Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia Karimun berinisial JS.

“Keduanya itu diduga korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun periode tahun 2019 hingga Juni 2020 sebesar Rp4,9 miliar,” ujar Azhar saat konfrensi pers di Aula kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (16/12/2020).

Kemudian jelas Azhar, kasus ini sudah kami diusut sejak awal Juli 2020 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juli 2020.

Baca Juga :  Penanganan Limbah Medis RSUD HM Sani Terkesan Abaikan Kesehatan Lingkungan

“Berdasarkan perhitungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Pemkab Karimun yang keluar akhir November 2020 potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini cukup besar mencapai Rp 4,9 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Andriasyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menggunakan uang operasional PDAM Tirta Karimun dan menggunakannya untuk keperluan pribadi selama 1,5 tahun.

Kedua tersangka kata Kasipidsus, menarik uang perusahaan di bank tanpa ada pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kajari Karimun Ingatkan Kepala Desa

Jadi selama 1 tahun 6 bulan uang yang ditarik dari bank tidak ada pertanggungjawaban. Dana tersebut seolah-olah menjadi hutang. Secara aturan BUMD, karyawan tidak boleh meminjam uang perusahaan,” terang Andriansyah.

“Sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi sebanyak 38 orang. Selanjutnya penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan menelusuri aliran dana yang digunakan kedua tersangka. Kemana saja dana itu mengalir akan kita telusiri nantinya,” tegas Andriansyah.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern
Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal
Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:39 WIB

Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:56 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Meranti

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:26 WIB

Polsek Merbau Panen Jagung Pipil Bersama Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, polres Kepulauan Meranti Laksanakan Bakti Sosial dan Green Policing di Pasar Modern

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

Peristiwa

Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:57 WIB