Mantan Sekda Kuansing Muharlius Dituntut 8,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taluk Kuantan – Mantan Sekretaris kabupaten Kuantan Singingi Muharlius dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun, hal ini di nilai jaksa penuntut umum(JPU) terbukti melakukan tindakan Korupsi dana 6 kegiatan di Setdakab Kuansing sehingga merugikan Negara Rp 10.4 Milyar.

Menuntut terdakwa Muharlius dengan pidana penjara 8.5 tahun ujar ketua Tim JPU Hardiman yang saat ini kejaksaan Negeri kuantan Singingi pada sidang yang digelar hari ini Rabu(23/12 2020) secara Virtual.

Dalam persidangan tersebut Muharlius terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana Korupsi.

Ketika di persidangan Majelis Hakim yang di pimpin Afrizal yang berada di pengadilan tindakan pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Pekanbaru JPU di kejaksaan Negeri Kuansing dan terdakwa berada di Lapas Taluk Kuantan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Dirut PDAM Karimun

Tidak hanya di penjara Muharluis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan juga untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 1.933.679.535. dan apa bila tidak di bayar akan disita harta benda oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila tidak terpenuhi maka digantikan dengan 3 tahun penjara kata Hardiman.

Dikesempatan yang sama M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan yang sama JPU menuntut 8.5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, tapi disini dituntut lebih besar yang pengganti kerugian negara dibandingkan dengan Muharlius yakni sebesar Rp 2.333.679. 535. Jika tidak terbayarkan akan di gantikan dengan 3 tahun penjara.

Sementara Verdy Ananta selaku bendahara pengeluaran rutin Setdakab Kuansing dituntut pidana penjara 7,5 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Verdy juga harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1.783.679.535 atau 2 tahun penjara bila tidak dibayarkan

Baca Juga :  KPK Panggil Nurdin Basirun dan Lis Darmansyah Terkait Kasus Bupati Bintan

Hetty Herlina selaku PPTK di tuntut 5.5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti Rp 350 juta dan subsider 2 tahun kurungan.

Terakhir Yuhendrizal kasubag tata usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan makan minum dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 250 juta dan kalau tidak dibayar digantikan 1 tahun penjara beber Hardiman.

Atas Tuntutan tersebut di atas ke 5 terdakwa mengajukan pembelaan atau Pledoi majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan.

(zul /rsl)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru