Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH, dan dua Anggota Majelis Hakim Debora Parapat SH M Kn dan Febrina Permadi SH. Dan bertindak sebagai Panitra Pengganti adalah Bambang S.
Liputankepri.com,Batam – Sidang lanjutan gugatan Ketua DPRD Karimun HM Asyura terhadap SK Gubernur dam mosi tidak percaya yang dialamatkan padanya, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Ir Sutami, Sekupang, Rabu (10/8/2016) siang.
Sidang dengan agenda pengajuan bukti tersebut, dihadiri langsung oleh HM Asyura sebagai penggugat didampingi kuasa hukumnya Muhammad Faried Hidayat SH dan rekan.
Demikian juga para pihak tergugat masing-masing tergugat I Gubernur Kepri yang diwakili oleh kuasa Tengku Helmi SH, tergugat II Wakil Ketua I Bahkti Lubis dan Wakil Ketua II Azmi yang diwakili oleh kuasa Ahmad F Rambe SH, dan tergugat III Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Karimun yang diwakili oleh Azmi yang sekaligus juga sebagai pihak tergugat II.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH, dan dua Anggota Majelis Hakim Debora Parapat SH M Kn dan Febrina Permadi SH. Dan bertindak sebagai Panitra Pengganti adalah Bambang S.
Dalam sidang kali ini, butuh dua jam untuk melakukan pencocokan berkas masing-masing pihak yang diajukan sebagai bukti pada perkara tersebut.
Bersitegang dengan cara adu argumen masing-masing pihak yang sedang berpekara di muka pengadilan pun mewarnai jalannya sidang.
Lagi-lagi, Majelis Hakim dan Anggota menegur para pihak agar menyampaikan saja materi untuk tidak lari pembahasan kemana-mana.
“Kami harap, agar proses sidang berjalan dengan baik, dan tidak saling berargumen di sini. Ini sidang terhormat,” kata Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati.