Hari Ini, KPK Periksa 8 Saksi terkait Kasus Suap Gubernur Kepri

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap perizinan yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihaknya hari ini mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.

“Besok (hari ini) sekitar delapan orang saksi dari unsur Pemerintah Provinsi Kepri dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini,” ujar Febri di Jakarta, Selasa (23/7/2019) malam.

Menurut dia, pendalaman oleh penyidik akan difokuskan pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin. Pemeriksaan saksi juga akan dikaitkan dengan temuan-temuan hasil penggeledahan oleh tim KPK di sembilan lokasi di Kepri, kemarin.

Febri mengatakan, proses pembahasan Perda Zonasi Kepri belum masuk dalam ruang lingkup perkara yang disidik KPK. Itu dikarenakan pihaknya fokus pada izin prinsip pengelolaan, yang memang berkaitan dengan Perda Zonasi, namun bukan berarti perda tersebut bermasalah.

“Jadi ada pihak-pihak tertentu yang diduga punya kepentingan di sana, untuk ‘memesan’ dalam tanda kutip, lokasi tertentu, sehingga izin prinsipnya dimintakan kepada gubernur,” ujarnya.

Baca Juga :  Siapa Abu Bakar Penyuap Gubernur Kepri, Benarkah Ini Jebakan?

Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan kasus dikembangkan ke ranah lain. Jika KPK menemukan fakta baru, bisa dipastikan penyelidikan kasus itu akan diperluas. “Karena gratifikasinya juga cukup banyak ya yang kami temukan, maka tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan juga pengembangan perkara,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan suap ini, KPK telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan empat orang tersangka. Mereka adalah Nurdin Basirun, Edy Sofyan (kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri), dan Abu Bakar (pihak swasta).

Baca Juga :  Kena OTT KPK, NasDem Siap Pecat Nurdin Basirun sebagai Ketua DPD NasDem 

Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Perang sampai Habis
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Perkuat Sinergitas, Wabup Muzamil Kunjungi Pos TNI AL Selatpanjang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam

Berita Terbaru