Liputankepri.com,Karimun,-Razia Zebra yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, Satlantas Polres Karimun menggelar razia kendaraan bermotor di depan Markas Polres (Mapolres) Karimun, Rabu (1/11/2017) sore Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun.
Kasat Lantas Pokres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy SH, SIk mengatakan bahwa Operasi Zebra Seligi 2017 itu, akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, yaitu dari Tanggal 1-14 November 2017 mendatang. Dikatakan, operasi yang digelar tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor Roda Dua (R2) maupun Roda Empat (R4).
“Operasi ini, sengaja kita awali di depan Mapolres Karimun, agar masyarakat yang melintas didepan Mapolres mengetahui bahwa operasi ini sudah kita mulai,” jelasnya.
Lanjutnya ,Operasi yang kita gelar ini nanti akan kita gelar diberbagai titik dan tempat yang dianggap rawan terhadap pelanggaran berlalulintas, maupun potensi-potensi terjadinya lakalantas di Karimun,
Masih dalam pantauan Liputankepri di lapangan operasi zebra ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap akan pentingnya tertibnya berlalulintas dalam meningkatkan Kamtibmas dan untuk menciptakan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar Lantas).
Dalam Kesempatan itu juga Kasatlantas Karimun Teuku Fazrial Kenedy SH, kita menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi dokumen kendaraanya seperti STNK, SIM, Helm, pajak kendaraan, maupun kelengkapan kendaraan lainya yang sesuai dengan standar pabrik,” tambahnya.
“Sebelum operasi ini kita gelar, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk, himbauan melalui radio dan media massa,Sekali lagi kita menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun pengendara agar melengkapi dokumen maupun kelengkapan lainya dalam berkendara serta mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan untuk kemanusiaan.”
Masih Dalam Pantauan media ini, operasi zebra seligi 2017 itu melibatkan Polisi Militer (PM), TNI Angkatan Darat dan Laut, Dinas Perhubungan dan personil internal Polres Karimun. Sehingga, jika ada ASN yang melakukan pelanggaran, dapat ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (An)