class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39147 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Minggu, 11 Juli 2021 - 18:53 WIB

Hasil Tes PCR dari RS Bhayangkara Polda Kepri Diakui Untuk Penerbangan

Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri menjadi rujukan penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19.

Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri menjadi rujukan penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19.

Batam – Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri menjadi rujukan penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebanyak 742 Laboratorium menjadi rujukan untuk pemeriksaan PCR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Ka RS. Bhayangkara PEMBINA dr.Rr.Novita Wahyu H,M.M. Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :  Kapolres Karimun: Penyelam yang hilang terus kita cari

“Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan dan mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan termasuk juga Laboratorium RS. Bhayangkara Polda Kepri dengan kode C-643 sebagai syarat penerbangan atau perjalanan,” tutur Ka RS. Bhayangkara Pembina dr.Rr.Novita Wahyu H,M.M.

“Data dari hasil pemeriksaan swab PCR atau antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi dan ini berlaku mulai Senin besok tanggal 12 Juli 2021 dan Laboratorium yang belum memasukkan data ke NAR tentunya hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.**

Baca Juga :  Polda Kepri Terima Laporan Soal Dugaan Pembunuhan Haji Permata

Share :

Baca Juga

Kepri

Minister Maliki Osman Keliling Penyengat, Upaya Tarik Wisman Singapura

Batam

Suparji Ahmad: Hakim Dinilai Keliru Menetapkan Ketua Apindo Karimun Sebagai Tersangka

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Berita

Dugaan Pencairan Proposal Fiktif Mencapai Rp1,9 Miliar

Anambas

Kuala Maras FC Lolos Berlaga Fase Lanjutan Turnamen Askab PSSI Anambas

Featured

Bermuatan 700 Ballpres,Penyelundup Menyerang Kapal Patroli BC-6003

Karimun

Begini Caranya Memindahkan Tiang Listrik di Pekarangan Rumah

Featured

BUP Pasang Auto Gate di Pelabuhan Tanjung Makom Selat Beliah
error: Content is protected !!