Batam – Meskipun alasan ditutupnya 12 outlet Holywings di Jakarta karena belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telat terverifikasi, namun Holywings di Kota Batam tetap beroperasi.

Terpantau suasana malam Minggu di area kawasan harburbay Batam kecamatan Batu Ampar pada Sabtu 02 Juli 2022 para penikmat hiburan begitu melewati suasana di Holywings tanpa logo Holywings.
“Saya melihat begitu ramainya pengunjung yang datang ke Holywings, hanya saja yang saya herankan, sudah tidak ada logo atau plang nama Holywing nya,” ujar warga setempat.
Sebagai informasi, Holywings sempat heboh karena rencana promo minuman beralkohol untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Sehingga dampak dari kasus tersebut, enam orang staf Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu Holywings dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP.
Namun demikian, aktifitas Helowings yang berada di kawasan harburbay Batam pada Sabtu 2 Juli 2022 pukul 23.00 Wib sepertinya tidak ada masalah di Kota Batam.
Kendati demikian, logo maupun plang nama yang bertuliskan Holywings tidak ada lagi namun aktifitas itu masih terus berlangsung, apakah aparat penegak hukum setempat mengetahui ini atau pura-pura tidak tau.
“Perlunya klarifikasi secara resmi oleh pejabat yang berwenang di Kota Batam terkait beroperasinya Holywings tanpa plang nama kepada publik,” tegasnya.
Secara terpisah, ketika media ini melakukan konfirmasi kepada management Holywings, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.**








