class="post-template-default single single-post postid-256667 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Kepri / Kriminal

Jumat, 6 September 2024 - 09:03 WIB

Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Terancam Dipecat

Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN dan dua perwira disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menjual barang bukti sabu. Hal itu disampaikan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto saat melakukan supervisi di Polda Kepri.

“Kami melakukan supervisi penanganan kasus yang menonjol, yaitu kasus melibatkan beberapa anggota Polresta Barelang, mengenai penyisihan barang bukti,” kata Benny, Kamis (5/9/2024).

“Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, putusan sidang kode etik tersebut adalah PTDH. meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” tambahnya.

Benny mengatakan dari hasil supervisi pihaknya, untuk 7 personel Satres Narkoba yang lainnya terlibat masih menjalani proses sidang etik. Ia meminta untuk semua pihak mengawasi proses personel Satres Narkoba tersebut.

“Bagaimana dengan anggota yang lain, ini sekarang dalam proses untuk sidang kode etiknya sedang berjalan dan nanti kita tunggu putusannya,” ujarnya.

Benny menerangkan untuk tiga perwira Satres Narkoba Polresta yang sudah di PTDH saat ini proses pidana mulai berjalan. Ia menyebut kasus tersebut juga telah menjadi atensi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Setelah sidang etik selesai kepada tiga perwira ini. Proses penyidikan, pidananya juga mulai berjalan. Sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan asistensi dari Direktur Narkoba Bareskrim juga ada. Diresnarkoba Bareskrim sudah paparan di Bareskrim untuk penerapan pasal yang akan dikenakan. dan ini ditindaklanjuti dengan beberapa arahan dari Bareskrim yang berkaitan dengan teknis dan penerapan pasal yang disangkakan,” terangnya.

Untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota Satres Narkoba Polresta, Kompolnas mendorong dilakukan pembuktian maksimal. Hal itu agar nantinya hakim bisa memutus maksimal pidana kasus tersebut.

“Kompolnas mendorong agar nanti pembuktian optimal jangan ada celah-celah sehingga nanti hakim akan memutus maksimal. Karena tidak ada faktor yang meringankan, yang ada memberatkan, karena dia aparat yang seharusnya memberantas narkoba malah justru bertindak yang melanggar hukum,” ujarnya.

Disinggung soal pihak lain yang memiliki jabatan lebih tinggi terlibat dalam kasus tersebut, Benny menyebut penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Kepri hanya berfokus pada Kasat Narkoba Polresta Barelang saja.

“Sejauh ini pemeriksaan dilakukan Bidpropam Polda Kepri menyangkut masalah kasat,” ujarnya.**

 

 

 

Source:detikcom

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Komitmen Anti Narkoba Anggota Polri dan PNS di Polres Karimun

Berita

Bupati Karimun Menghadiri Penutupan STQ XIII Tingkat Kabupaten

Berita

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76 Wakapolres Karimun Pimpin Latpra Ops Patuh Seligi 2022

Batam

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Manfaatkan Media Sosial Promosikan Kota Batam

Featured

Pengerjaan Jalan Semenisasi Dana Desa Pangke Barat Amburadul

Berita

Masjid Jami’atul Ikhlas Desa Senggoro Kabupaten Bengkalis Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Batam

Kasus Oknum Fotografer Terus Berlanjut, Lagi Tiga Tersangka Ditangkap

Batam

Rudi dan Marlin Hadiri Pelantikan Ucok Cantik Sebagai Ketua PPM Provinsi Kepri