Kapolda Kepri Rilis Penangkapan Sabu Seberat 19,77 Kg di Perairan Pulau Buru Karimun

- Jurnalis

Sabtu, 3 Maret 2018 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kapolda Kepri gelar press release terkait penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,77 Kg,Jumat (2/3/2018) di Pantai Tanjung Ambat, Pulau Buru Kabupaten Karimun.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi dalam press realesenya mengatakan pelaku pengedar maupun kurir narkoba yang nekat beroperasi diwilayah hukum Polda Kepri,

“Saya intruksikan kepada jajaranya agar melakukan tembak ditempat para pelaku pengedar maupun kurir narkoba yang nekat beroperasi diwilayah hukum Polda Kepri.Intruksi ini langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Kronologi penangkapan bermula adannya kapal pompong bermesin dompleng pengangkut 19.77 Kg Sabu itu, setelah dilakukan pengejaran Selasa (27/2/2018) malam, terdapat Sabu tersebut dikemas dalam 19 bungkus teh cina yang dimasukkan dan dicampur kedalam karung beras dan jerigen minyak solar.

“Setelah tim mendapat informasi pada Jumat ( 23/2/2018) bahwa akan ada transaksi narkotika sabu dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Karimun, langsung dilakukan penyisiran, namun belum ditemukan. Pada hari Selasa (27/2/2018),

Tim kembali mendapatkan informasi keberadaan kapal tersebut dan sekira Pukul 23.00 WIB, dilakukan pengejaran,Rabu (28/2/2018) pagi, kapal bersama 3 tersangka yakni, inisial SM, FR dan BH, baru dapat diamankan dan ditemukan barang bukti,Ketiganya juga mengaku bahwa mereka merupakan jaringan internasional dan sering melakukan transaksi di jalur OPL (Perbatasan) Malaysia.” terang Kapolda.

“SM, FR dan BH, mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, yaitu, 1 Kg, 3 Kg, 9 Kg dan kali ini, sebanyak 19.77 Kg, hampir mencapai 20 Kg. Barang haram tersebut, akan diedarkan di Karimun dan daerah lainya. Pengakuan ketiganya, masih kita dalami,”jelasnya

Atas perbuatanya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara, paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Kapolri mengapresiasi dan akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dalam penangkapan atau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.77 Kg ke Kabupaten Karimun,”papar Kapolda***

 


Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB