Kapolda: Pemilik 12 Ton Bahan Tablet PCC Terjerat Sejumlah Kasus

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com,Batam –Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan MA, pemilik sekitar 12 ton bahan pembuat tablet PCC yang diamankan di Bintan, Kepri juga terjerat sejumlah kasus kejahatan lain.

“Pemilik barang ini juga terjerat beberapa kasus. Kasus-kasus itu saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri,” kata Sam saat ekpos perkembangan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (20/9).

Dalam ekpos tersebut Polda Kepri mendatangkan lima dari enam tersangka. Satu orang yang tidak bisa didatangkan adalah MA karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. “MA selaku pemilik barang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jadi lima tersangka yang bisa dihadirkan pada kesempatan ini,” kata dia.

Ia mengatakan, kasus kepemilikan sekitar 12 ton bahan pembuat PCC yang dikemas dalam 480 drum warna biru tersebut masih terus dikembangkan. “Kami akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Termasuk bagaimana barang tersebut bisa masuk ke Batam sebelum akhirnya bisa dibawa ke Bintan untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur laut,” kata Sam.

Sam mengatakan, sudah ada intruksi dari Mabes Polri agar kasus tersebut diungkap mengingat juga sudah dilakukan penggerebekan pabrik PCC pada sejumlah daerah lain. Dalam kasus tersebut, selain telah ditetapkan enam tersangka petugas juga menyita 480 drum berwarna biru berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan 12 ton.

Selain itu juga disita tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut barang yang dalam dokumen impor disebutkan sebagai suku cadang kendaraan bermotor serta tujuh telepon gengam milik pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp1.500.000.000, serta Pasal 61 dan 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000.(Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolri Sambang Petang Bersama Ustaz Abdul Somad, Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Berita Terbaru

Advertorial

Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:29 WIB