Lingga – Terkait kasus penerbitan sejumlah dokumen Sporradik atas tanah yang berlokasi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) diarea hutan Tanjung Paku Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, Jefrianto Simanjuntak,S.H selaku Kuasa Hukum S mengatakan masih banyak hal yang belum dituntaskan oleh penyidik.
Melalui pesan whatsAppnya kepada Wartawan, Jefrianto Simajuntak S.H meminta Pihak Polres Lingga meninjau kembali proses penetapan tersangka atas kliennya.
“Proses hukum yang dilakukan pihak Polres Lingga atas laporan penjualan lahan di RT.03/RW.04 Dusun 2,Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga beberapa bulan lalu, terlihat banyak kejanggalan yang bersifat”, ungkap Pria yang kerap disapa Jefri tersebut, Minggu (16/01)
“Bahwa secara administrasi dalam proses penerbitan surat sporadik, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah pemohon, sesuai salah satu syarat dalam pembuatan surat sporadik, yakni berupa surat pernyataan penguasaan lahan dan bertanggung jawab secara hukum yang ditanda tangani saksi-saksi dan aparatur lingkungan di lokasi lahan tersebut,” lanjut Jefri menerangkan.
Dalam kasus ini. Lanjut Jefri lagi, “Kronologisnya Pemohon MR dan I mengajukan permohonan pembuatan sporadik ke kantor desa, dan setelah dinilai melengkapi syarat administrasi permohonan, selanjutnya di proses, dan lokasi yang di ajukan dalam permohonan diukur oleh juru ukur dan disaksikan RT,RW dan Kadus dan diketahui saksi sempadan tanah”.
“Setelah dinilai kebenaran atas penguasaan lahan yang didukung oleh pihak terkait sesuai surat permohonan, selanjutnya kliennya selaku kepala desa saat itu ikut menandatangani selaku pihak yang mengetahui”, tambahnya,
“Jikalau status lahan dalam sengketa atau termasuk dalam hutan HPT saya rasa tidak mungkin kades berani mengabulkan permintaan pemohon atau menandatangani surat sporadik di atas lahan tersebut”, tegas Jefrianto.
“Saya sebagai kuasa hukumnya merasa adanya kriminalisasi penegakkan hukum kepada klien saya, adapun pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat sporadik, di antaranya RT, RW dan Kepala Dusun, yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, di mana saat itu klien saya sebagai kades hanya sebatas pihak yang mengetahui permufakatan pemohon bersama saksi-saksi”, demikian diperjelas Jefrianto.
Sepengetahuan Jefri, hingga saat ini inisial MR alias A dan inisial I, sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari menjual lahan dengan menggunakan surat sporadik yang ditanda tangani oleh kliennya dalam hal ini selaku Kepala Desa Marok Tua saat itu,dan yang anehnya MR dan I malah masih bebas berkeliaran sampai saat ini.
Seperti yang diketahui, status perkara yang dijalani mantan Kades Marok Tua sudah memasuki P21 dan tersangka sudah dilimpahkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Lingga.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 K.U.H.Pidana, yakni kejahatan yang dilakukan beramai-ramai atau pelaku melebihi satu orang, dengan demikian bukan hanya mantan Kades saja yang harus ditetapkan tersangka dan ditahan.
Jefri menguraikan bahwa pasal ini mirip dengan kasus lahan di Bintan yang diungkap pihak Polres Bintan, di mana pihak-pihak yang bertandatangan seperti RT, RW, Kades dan penjual ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Bintan.
“Dalam kasus yang di hadapi klien saya, kenapa hanya klien saya saja yang di tetapkan tersangka dan ditahan”, tukasnya.
Mengenai permasalahan ini, tutur Jefri, dirinya telah menyurati pihak Polres Lingga di Dabo Singkep tertanggal 06 Desember 2021. Hingga kini pihak Polres Lingga belum memberikan respon.
“Untuk selanjutnya, saya akan menyurati Kapolda Kepri dan Kapolri, guna di tindak lanjuti dan menjaga citra Kepolisian dalam menegakkan hukum di Kabupaten Lingga,” tegas Jefri.
Kuasa Hukum mantan Kades meminta keseriusan Polres Lingga untuk secepatnya menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas pihak-pihak yang telah dijelaskan diatas, pungkasnya mengakhiri.**