Kecolongan,Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Pulau Kundur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2016 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita minta aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Karimun khususnya Pulau Kundur sebelum berlarut-larut, karena hanya menguntungkan sepihak.“

 

Liputankepri.com,Karimun –.Peredaran rokok illegal yang tak berlabel pita cukai atau dengan cukai palsu, kini marak dijumpai di pulau Kundur Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang menjadi target sasaran penyebaran rokok illegal atau tanpa pita cukai.

Wacana Pemerintah untuk menaikkan harga rokok tersebut sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang. pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.

Ironisnya,Maraknya rokok illegal yang beredar di Kabupaten Karimun dan Pulau Kundur Khususnya tanpa pita cukai alias bodong bisa dengan bebas menjual produknya dipasaran dan dapat di beli di toko-toko dan warung, meski sudah ada Undang-Undang tentang rokok seperti Pasal 54 atau 56 UU-RI No.11/1995 tentang Cukai, dan diubah dengan UU-RI No. 39/2007 tentag distributor.

Di Kabupaten Karimun merupakan wilayah kantor Bea dan Cukai di Kepulauan Riau. Namun masalah rokok ilegal ini pun, tetap dibiarkan beredar dengan bebas. Dugaan main mata pun menjadi yakin antara pihak terkait dengan pengusaha rokok illegal di Karimun.

“Bea dan Cukai Batam tidak mengawasinya dengan ketat, sehingga rokok tanpa cukai dijual murah hingga ke luar daerah perdagangan bebas,”Jelas sumber yang layak di percaya kepada media ini

Dia menuding, kelemahan daerah perdagangan bebas harusnya tidak dimanfaatkan sekelompok pengusaha tanpa melihat dampaknya kepada kepentingan negara.

“Harus diperiksa. Negara rugi miliaran rupiah. Masa pemerintah diam saja. Kalau laporan yang kami dapat puluhan miliar, sebab ada sekitar 9 merek rokok yang di impor dari batam yang beredar,” tegasnya.

Namun dia tidak mau berspekulasi adanya praktik menyelundupkan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke luar daerah adanya ‘kongkalikong’ petugas Bea dan Cukai maupun BP Batam. Yang pasti, jika melanggar aturan perpajakan, pelakunya harus ditindak.

Rokok yang didistribusikan merupakan rokok illegal, sanksi tegas bagi tersangka pengedar rokok illegal sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi tersangka penjual maupun pengedar rokok illegal dapat dikenai sanksi 5 hingga 10 tahun hukuman penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Secara terpisah,pengusaha rokok illegal berinisial “AN” ketika di konfirmasi media ini via hp selularnya mengatakan,dirinya hanya hanya memasarkan rokok tanpa cukai ini di kawasan Pulau Kundur saja,”Memang saya hanya memasarkan rokok ini dalam jumlah yang sedikit,tidak sama dengan pengusaha  keturunan yang berinisial AT,”terangnya.

Ketika di Tanya bisnis rokok tanpa cukai ini sudah merugikan Negara dari sector pajak cukai,AN hanya berkilah,”Saya memasarkannya hanya partai kecil saja,”katanya enteng.

Selai itu “AN” mengatakan dirinya sudah sering di datangi oleh oknum wartawan yang mengaku sebagai Ketua wartawan di Kundur berinisial “IW” untuk membeck-up usaha saya ini,”paparnya.

Kita minta aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Karimun sebelum berlarut-larut, karena hanya menguntungkan sepihak. “

Ketika di konfirmasi Kabid Penindakan Dan Sarana Operasi DJBC Kepri Raden Evi Suhartantyo via hp selularnya,belum bisa dimintai keterangan sampai berita ini di terbitkan..**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru
Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran
Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:39 WIB

Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah Dorong Pulau Kundur Jadi Pusat Ekonomi Baru

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:38 WIB

Polres Karimun Gelar Bazar Ramadhan Dan Baksos Bhayangkari 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2025 Di Karimun: Siap Amankan Mudik Lebaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:31 WIB

Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:35 WIB

Advertorial

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:42 WIB